Gara-gara Bakar Sampah, Warga Pasar Minggu Ini Didenda Anak Buah Anies Rp500 Ribu

Seorang warga berinisial AR didenda Rp500 ribu oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta karena edapatan membakar tumpukan sampah di sekitar Jalan.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
SHUTTERSTOCK
ilustrasi uang - Seorang warga berinisial AR didenda Rp500 ribu oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta karena edapatan membakar tumpukan sampah di sekitar Jalan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Seorang warga berinisial AR didenda Rp500 ribu oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.

Pasalnya, AR kedapatan membakar tumpukan sampah di sekitar Jalan Kebagusan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 19 Mei lalu.

Kasubag Humas Dinas LH DKI Yogi Ikhwan mengatakan, denda dikenakan kepada AR lantaran dinilai melakukan pencemaran udara.

Adapun aturan yang dilanggar AR ialah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan menyebabkan pencemaran udara.

"Pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan-bahan kimia berbahaya dengan mudah menyebar lewat udara," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2202).

Baca juga: Merek Bir Dunia Lenyap di Formula E Jakarta, Sosok Ini Banggakan Anies Bisa Bikin Balapan Syariah

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun mengingatkan warga untuk tidak sembarangan membakar sampah.

Pasalnya, sampah-sampah seperti plastik, kayu, kertas, daun, hingga kaca akan melepaskan banyak polutan beracun, yaitu partikulat PM2.5 atau PM10, CO, SO2,NOx, dan VOC.

Sampah plastik di lautan. Ilmuwan menyatakan bahwa 99 persen plastik m ikroskopik di lautan hilang, kemungkinan dimakan hewan.
Sampah plastik di lautan(National Geographic)

"Selain asap, membakar sampah secara terbuka akan menghasilkan residu abu beracun, seperti merkuri, timbal, dan arsen," ujarnya.

"Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan, membunuh tanaman," sambungnya menjelaskan.

Sebelum membakar atau membuang sampah sembarangan yuk simak aturan lengkap Perda Nomor 3/2013:

- Pasal 126

Setiap orang dilarang:

Baca juga: Bandingkan JIS dengan Mangkraknya ITF, Pengamat Nilai Pemprov Nikmati Kelola Sampah di Bantargebang

a. membuang sampah ke TPST dan TPA di luar jam 06.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB;

b. membuang sampah ke sungai/kali/kanal, waduk, situ dan saluran air limbah;

c. membuang sampah di jalan, taman dan tempat umum;

d. membuang sampah ke TPST atau TPA tanpa izin; 

e. membakar sampah yang mencemari lingkungan; 

f. memasukkan dan/atau membuang sampah ke daerah; 

g. membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, kali, kanal, saluran air, fasilitas umum, fasilitas sosial dan tempat lainnya yang sejenis; 

h. membuang sampah dari kendaraan; 

i. membuang sampah ke TPS menggunakan kendaraan bermotor; 

j. mengeruk atau mengais sampah di TPS kecuali oleh Petugas Kebersihan untuk kepentingan dinas; 

k. membuang sampah diluar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan; 

l. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; 

m. mengangkut sampah dengan alat pengangkutan bukan peruntukan angkut sampah; dan/atau

n. menggunakan badan jalan sebagai TPS.

Baca juga: Anies Banggakan JIS tapi Abaikan ITF, Pengamat: Tak Ada Kemauan Gubernur Tangani Sampah di Jakarta

- Pasal 130

Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada: 

a. setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp100 ribu;

b. setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500 ribu;

c. setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500 ribu; dan

d. setiap orang dengan sengaja atau terbukti mengeruk atau mengais sampah di TPS yang berakibat sampah menjadi berserakan, membuang sampah diluar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500 ribu. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved