Ada Petisi Online Pergantian Nama JIS, Wagub DKI Masih Tampung Usulan Tersebut
Masyarakat membuat petisi online agar stadion yang kini mengambil nama dari Bahasa Inggris itu bisa berubah.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
"Seharusnya penamaan bangunan milik pemerintah tidak menggunakan bahasa asing," ucapnya saat dihubungi wartawan, Kamis (2/6/2022).
Kedua karena bangunan monumental seharusnya diberikan nama tokoh yang memang monumental juga jasanya dalam sejarah Indonesia, terutama sejarah sepak bola.
"Serta membuat bangunan monumental tersebut memiliki jiwa juga karakter, tidak cuma besi beton raksasa belaka," lanjutnya.
Ia pun menyebut MH Thamrin sebagai tokoh yang paling cocok menjadi nama JIS.
Pasalnya, selain merupakan pahlawan nasional, MH Thamrin merupakan putra asli Betawi serta pahlawan sepak bola Ibu Kota.
"Ia tokoh pergerakan nasional pembela orang kecil di kampung-kampung yang bukan hanya seorang gibol (gila bola) dan doyan mengolah si kulit bundar, tetapi juga punya visi tentang sepakbola modern Indonesia sebagai reaktor nasionalisme kebangsaan," terangnya.
"Thamrin berhasil menyatukan sepakbola dengan gerakan kebangsaan, bukti paling ketara Voetbalbond Indonesia Jakarta (VIJ) lahir sebulan pasca Kongres Pemuda 28 Oktober 1928," sambungnya.
Kemudian, MH Thamrin dinilainya vokal menyuarakan menyoal diskriminasi dalam sepak bola di masa lalu, yang berujung pada perubahan.
Di mana sepak bola menjadi penghubung rakyat dengan tokoh pergerakan.
"Tidakkah semua itu cukup jadi pertimbangan stadion baru di Jakarta? Seharusnya menyematkan namanya Thamrin. Berilah nama Stadion MH Thamrin," pungkasnya.
Disorot Eks Anggota Ombudsman
Sebelumnya, eks anggota Ombudsman, Alvin Lie, adalah yang pertama membicarakan nama JIS tidak sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 36 ayat 3 UU tersebut dijelaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalam, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 63 Tahun 2019 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.
Pada Pasal 3 Perpres tersebut disebutkan bawah stadion olahraga termasuk dalam bangunan atau gedung yang penamaannya diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/jakarta-international-stadium-jis-baru.jpg)