Formula E

Formula E Jakarta Tak Bisa Diselenggarakan Tahun Depan, Politisi PDIP Sebut Langgar Aturan

Balap mobil listrik Formula E Jakarta tahun depan tak bisa diselenggarakan karena disebut politisi PDIP melanggar aturan.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Instagram @aniesbaswedan
Jajaran penyelenggara Formula E, bersama Presiden Jokowi dan pejabat lainnya saat Formula E Jakarta, Sabtu (4/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Balap mobil listrik Formula E Jakarta tahun depan tak bisa diselenggarakan.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan, Formula E tak bisa digelar pada 2023 dan 2024 lantaran melanggar aturan.

Pasalnya, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir Oktober 2022 mendatang.

"Bagaimana (Formula E) bisa dikerjakan (pada 2023 dan 2024) kan itu melanggar peraturan. Masa jabatan gubernur kan sampai 2022," ucapnya saat ditemui di DPRD DKI, Senin (6/6/2022).

Sebagai informasi, Gubernur Anies Baswedan menandatangani kerja sama dengan Formula E Operations (FEO) untuk menggelar Jakarta E-Prix selama 5 tahun, mulai 2020 hingga 2024.

Baca juga: Formula E Garapan Anies Dibandingkan dengan Dangdutan, PDIP Singgung Dana Besar: Tidak Luar Biasa

Sesuai kontrak tersebut, DKI Jakarta masih akan menggelar Formula E hingga 2 tahun ke depan.

Perjanjian itu diteken Anies saat melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat medio 2019 lalu.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak (Kompas.com)

Gilbert pun menyebut perjanjian yang dibuat Anies cacat hukum dan melanggar aturan.

Pasalnya, perjanjian dibuat melebihi masa jabatannya yang akan berakhir 2022 ini.

Bahkan, perjanjian tersebut dibuat tanpa persetujuan dari legislatif atau dalam hal ini DPRD DKI.

"Dia melanggar aturan di 2019 di bulan Agustus, dia ke New York tanda tangan tanpa ada persetujuan DPRD," ujarnya.

"Secara undang-undang, semua perjanjian internasional melalui Pemprov harus melalui persetujuan DPRD," ujarnya.

Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan juga sempat rekomendasi agar Pemprov DKI tak menggunakan APBD untuk menggelar Formula E.

Baca juga: Giring Tak Akui Anies Sukses Gelar Formula E, Sahroni Balas Via IG: Tahun Depan Kita Sukseskan Pak

Namun, sayangnya rekomendasi BPK itu keluar setelah Anies menggelontorkan uang Rp560 miliar  dari APBD Perubahan 2019 lewat alokasi anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved