Cerita Kriminal
Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup, Terkuak Keinginan Keluarga Salsabila: Perlihatkan Etikad Baik
Terima hukuman seumur hidup Kolonel Priyanto, Ibunda Salsabila punya harapan lain kepada tiga pelaku penabrak dan pembuang anaknya.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Ibunda Salsabila, Suryati yang anaknya jadi korban tabrakan di Nagreg beberapa waktu lalu mengungkap keinginan kepada tiga terdakwa yang membuat anaknya meninggal dunia.
Sebelumnya, Suryati mengaku puas atas vonis yang diberikan hakim kepada salah satu pelaku penabrak dan pembuang Salsabila ke sungai, Kolonel Priyanto.
Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Kolonel Inf Priyanto dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Salsabila dan Handi.
Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mengatakan berdasar fakta persidangan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap keduanya.
Majelis hakim menyatakan Priyanto sudah melakukan pembunuhan berencana karena Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah lalu meninggal akibat tenggelam.
Baca juga: Alasan Oditur Militer Pilih Pikir-pikir Atas Vonis Majelis Hakim Kepada Kolonel Priyanto
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Faridah di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Tak hanya dihukum seumur hidup, Kolonel Priyanto juga dipecat dari TNI AD.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Faridah.

Atas keputusan tersebut, Suryati mengaku sudah puas.
Ia mengikuti betul perkembangan kasus tersebut. Vonis yang ditetapkan pada hari ini pun tak luput dari pantauannya.
"Kalau menurut saya mah sudah setimpal hukuman seumur hidup," katanya dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com.
Dikatakan Suryati, hukuman yang diberikan kepada Kolonel Priyanto sudah membuatnya dan keluarga tenang.
Meski begitu, ada sebuah harapan yang diingin Suryati terkait tiga pelaku pembuang anaknya tersebut.
Suryati berharap ada etikad baik dari keluarga ketiga penabrak Salsabila, Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh.
Baca juga: Vonis Seumur Hidup Kolonel Priyanto Bukan Yang Dimau Keluarga Sejoli Nagreg, Tapi Masih Menerima Itu
Inginnya Suryati, keluarga dari ketiga penabraknya datang ke rumah memperlihatkan etikad baiknya kepada keluarga korban.
"Kalau bisa keluarga dari ketiga terdakwa datang ke sini, perlihatkan etikad baiknya,"
"Itu sebetulnya harapan saya, semua keluarga datang ke sini," ucap Suryati.

Keluarga Handi minta hukuman mati
Sebelumnya, keluarga korban, yakni orang tua dari Handi Saputra di Garut, mengatakan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat bagi pelaku.
Hal tersebut diungkapkan oleh Entes Hidayatullah, ayah Handi.
Ia menyebut hukuman yang pantas bagi pembunuh anaknya itu adalah hukuman mati.
"Saya meminta hakim menjatuhkan hukuman mati. Istri saya juga berharap begitu maunya hukuman mati. Ini untuk keadilan orang kecil seperti kami," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (7/6/2022) pagi.
Ia menuturkan, jika nantinya hukuman mati tidak terlaksana, setidaknya terdakwa Kolonel Priyanto dihukum seumur hidup.
Hal itu menurut Etes sedikit bisa membuat dia dan keluarga bisa lebih lega.
Baca juga: Pilih Bawa Sejoli Nagreg ke RS, Dua Anak Buah Kolonel Priyanto Dianggap Lebih Realistis
"Jika kurang dari hukuman seumur hidup, kami tidak terima. Kami sedari awal meminta hukuman berat," ucapnya.
Menurutnya, terdakwa pantas dihukum mati lantaran telah melakukan perbuatan biadab dengan menghilangkan nyawa tak bersalah.
Kolonel Infanteri Priyanto terjerat kasus penabrakan dan pembuangan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Handi dan Salsabila kemudian dibuang di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Priyanto bersama dua anak buahnya, Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, saat kejadian melewati Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, hendak menuju Yogyakarta dengan menggunakan mobil Isuzu Panther, 8 Desember 2021.
Sekitar pukul 15.30 WIB, mobil itu bertabrakan dengan motor Satria FU yang dikendarai Handi dan Salsabila.
Priyanto memerintahkan anak buahnya agar membuang kedua korban meski ia mendapat saran untuk membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit terlebih dulu.
Saran tidak digubris Priyanto.
Kedua korban kemudian dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Disebutkan, Handi dibuang dalam keadaan masih hidup.
Sementara Salsabila dibuang dalam keadaan sudah meninggal.