Pemimpin Khilafatul Muslimin 2 Kali Ditahan karena Terorisme, Termasuk Pengeboman Candi Borobudur

Dalam catatan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Abdul Qadir Hasan Baraja merupakan mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII).

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022) setelah ditangkap di Lampung pada hari yang sama. 

"Ya, ada kaitannya (dengan konvoi beratribut khilafah). Pak Kapolda juga sudah membentuk tim khusus untuk mengusut hal itu," kata Zulpan.

Usai ditangkap, Abdul Qadir langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih dalam di Mapolda Metro Jaya.

Jamaah Khilafatul Muslimin berkumpul di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin yang terletak di Jalan Bumi Waras Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022).
Jamaah Khilafatul Muslimin berkumpul di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin yang terletak di Jalan Bumi Waras Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022). (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022) pukul 16.15 WIB.

Abdul Qadir diturunkan dari minibus berwarna putih dengan pelat nomor B 7898 SDA. Pimpinan Khilafatul Muslimin itu tampak mengenakan gamis berwarna hitam, sorban coklat, sarung, peci putih, dan sandal.

Sesaat setelah turun dari minibus, Abdul Qadir tampak tak diborgol.

Bahkan, ia melambaikan tangan ke arah simpatisannya dan awak media. Ia juga sempat melempar senyum di Polda Metro Jaya.

Meski begitu, Abdul Qadir mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi juga turut mengawal ketat Abdul Qadir.

Setelahnya, Abdul Qadir digiring ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, Zulpan menuturkan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka.

"Dengan penangkapan hari ini statusnya (Abdul Qadir) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Zulpan.

Baca juga: Ormas Khilafatul Muslimin Punya 23 Kantor Wilayah dan 3 Daulah, Polisi Selidiki Sumber Dana

Zulpan menambahkan, Abdul Qadir juga langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Ya, langsung ditahan," ujar dia.

Abdul Qadir dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

"Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, di mana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap Zulpan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Abdul Qadir Baraja, Penyebar Ideologi Khilafah dan Residivis Napi Terorisme "

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved