Pemimpin Khilafatul Muslimin 2 Kali Ditahan karena Terorisme, Termasuk Pengeboman Candi Borobudur
Dalam catatan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Abdul Qadir Hasan Baraja merupakan mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap sejumlah fakta tentang pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, yang baru ditangkapnya di Lampung pagi ini.
Ia mengatakan, Abdul Qadir pernah dua kali terlibat kasus terorisme. Salah satunya dalam aksi pengeboman Candi Borobudur pada 1985 silam.
"Bisa saya gambarkan secara singkat terkait dengan profil saudara Abdul Qadir Hasan Baraja. Yang bersangkutan pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur tahun 1985, serta memiliki kedekatan dengan kelompok radikal," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2022).
Dalam catatan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Abdul Qadir Hasan Baraja merupakan mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII).
Khilafatul Muslimin adalah kelompok yang memiliki markas yang berada di Jalan WR Supratman, Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung, Bandar Lampung.
Baca juga: Sosok Abdul Qadir Baraja Pimpinan Khilafatul Muslimin, Sudah Terlibat Terorisme Sejak 43 Tahun Lalu
Kelompok ini juga memasang papan nama di pinggir jalan sebagai tanda yang bertuliskan Kantor Pusat Khilafatul Muslimin.
Kelompok yang berdiri pada tahun 1997 ini pun belum berbadan hukum.

Menurut catatan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pemimpin Khilafatul Muslimin dengan nama lengkap Abdul Qadir Hasan Baraja merupakan mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII).
Ia juga salah satu pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki bersama Abu Bakar Ba'asyir.
Abdul Qadir Hasan juga diketahui pernah hadir dalam Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada 2000.
Ditangkap di Lampung Pagi Buta dan Langsung Ditahan di Jakarta
Abdul Qadir sebelumnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di Lampung pada Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.
Zulpan menjelaskan, penangkapan Abdul Qadir merupakan tindak lanjut dari aksi konvoi puluhan pemotor yang membawa atribut bertuliskan Khilafah.
Baca juga: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara karena Sembunyikan Informasi Terorisme, Ini Penjelasan Hakim
Aksi konvoi itu berlangsung di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Minggu (29/5/2022) lalu.
"Ya, ada kaitannya (dengan konvoi beratribut khilafah). Pak Kapolda juga sudah membentuk tim khusus untuk mengusut hal itu," kata Zulpan.
Usai ditangkap, Abdul Qadir langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih dalam di Mapolda Metro Jaya.

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022) pukul 16.15 WIB.
Abdul Qadir diturunkan dari minibus berwarna putih dengan pelat nomor B 7898 SDA. Pimpinan Khilafatul Muslimin itu tampak mengenakan gamis berwarna hitam, sorban coklat, sarung, peci putih, dan sandal.
Sesaat setelah turun dari minibus, Abdul Qadir tampak tak diborgol.
Bahkan, ia melambaikan tangan ke arah simpatisannya dan awak media. Ia juga sempat melempar senyum di Polda Metro Jaya.
Meski begitu, Abdul Qadir mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi juga turut mengawal ketat Abdul Qadir.
Setelahnya, Abdul Qadir digiring ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Zulpan menuturkan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka.
"Dengan penangkapan hari ini statusnya (Abdul Qadir) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Zulpan.
Baca juga: Ormas Khilafatul Muslimin Punya 23 Kantor Wilayah dan 3 Daulah, Polisi Selidiki Sumber Dana
Zulpan menambahkan, Abdul Qadir juga langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Ya, langsung ditahan," ujar dia.
Abdul Qadir dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
"Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, di mana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap Zulpan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Abdul Qadir Baraja, Penyebar Ideologi Khilafah dan Residivis Napi Terorisme "