Pemkot Jaksel Ingatkan Sanksi Bagi Pedagang yang Langgar Aturan Karantina Hewan Kurban
Pemkot Jakarta Selatan memperingatkan para pedagang untuk mematuhi aturan wajib karantina bagi hewan kurban yang berasal dari luar Jakarta.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan memperingatkan para pedagang untuk mematuhi aturan wajib karantina bagi hewan kurban yang berasal dari luar Jakarta.
Hewan kurban wajib menjalani karantina selama 14 hari untuk mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Kasudin KPKP) Jakarta Selatan, Hasudungan, mengatakan sanksi yang akan diberikan jika melanggar yaitu tidak diizinkan untuk berdagang.
"Sanksi secara tertulis kita bilang di dalam surat pernyataan akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dan tidak diperkenankan berjualan hewan kurban," kata Hasudungan dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).
Hasudungan menjelaskan, sejauh ini para pedagang telah menaati aturan wajib karantina bagi hewan kurban.
Baca juga: Pemprov DKI Rutin Lakukan Pengawasan, Wagub Ariza Pastikan Belum Ditemukan PMK di Wilayahnya
Menurutnya, mayoritas pedagang sudah lebih peduli dengan kesehatan hewan kurban yang diperjual belikan.
"Kita sudah menyampaikan dan sudah ada upaya supaya mereka lebih aware dan disiplin dalam menjual hewan qurban," ujarnya.
Ia menambahkan, sosialiasi terkait karantina hewan kurban juga telah berjalan di 10 kecamatan di Jakarta Selatan.

"Kita sudah sosialisasi ke media sosial juga, kita sosialisasi per kecamatan, ada 10 kecamatan. Sosialisasi sudah, kita jelaskan prosedurnya, penyakitnya dan apa efeknya," tutur Hasudungan. (*)