Patuhi Ketentuan Barang Bawaan, Ini 12 Barang yang Tak Boleh Dibawa Jemaah Haji ke Tanah Suci
Agar koper tak dibongkar, pastikan patuhi ketentuan barang bawaan jemaah haji ke Tanah Suci.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sejumlah embarkasi jemaah haji Indonesia sudah diberangkatkan menuju Tanah Suci.
Mereka berasal dari embarkasi Jakarta - Pongok Gede (JKG) sebanyak dua kloter serta Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS), Padang (PDG), dan Solo (SOC) masing-masing satu kloter.
Namun persoalan muncul dalam proses keberangkatan, ada beberapa koper jemaah yang harus dibongkar dibandara karena kedapatan membawa barang yang tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: Jangan Sampai Bingung, Berikut Alur Pemeriksaan Calon Jemaah Haji di Bandara Soekarno-Hatta
Kementerian Agama minta calon jemaah haji mematuhi aturan terkait barang bawaan.
“Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan,” Kata Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo.
Lantas apa saja barang yang tak boleh dibawa ke Tanah Suci?
Baca juga: Simak 5 Tips Siapkan Dana Ibadah Haji Sedini Mungkin, Patut Diperhatikan!
Berikut barang yang tidak boleh dibawa dan atau gunakan berdasarkan buku Manasik Haji yang diterbitkan oleh Kemenag yaitu:
1. Senjata tajam,
2. perhiasan dan uang tunai berlebihan,
3. barang yang mudah terbakar,
4. peralatan yang mengandung gas,
5. mengaktifkan handphone
6. membawa barang berbahan magnet.
7. bahan peledak,
8. cairan yang bersifat korosif,
9. cairan dalam botol (saus, kecap dan sambal),
10. makanan berbau menyengat,
11. obat-obatan terlarang,
12. gambar/VCD asusila atau sejenisnya.
Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji 2022
Melansir akun Instagram @informasihaji, berikut aturan barang bawaan jemaah haji 2022:
1. Barang-barang larangan ekspor
Barang-barang larangan ekspor tentu tidak diperbolehkan untuk dibawa oleh jemaah haji.
Seperti, barang peninggalan sejarah/purbakala, tanaman atau hewan langka, dan sebagainya.
2. Emas dan perak berupa bijih maupun murni
Perhiasan yang dipakai diperbolehkan, namun lebih baik tidak berlebihan membawa perhiasan saat melaksanakan ibadah haji.
3. Uang tunai lebih dari Rp 100 juta
Jemaah haji tidak diperbolehkan membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta.
Tidak hanya dalam bentuh rupiah, mata uang asing senilai dengan itu jemaah haji wajib memberitahukan dan mengisi formulir pembawaan uang tunai sesuai PM No. 203 Tahun 2017.
4. Barang larangan yang telah diatur PPIH
Barang-barang tersebut di antaranya, rokok paling banyak 200 batang, cigar paling banyak 24 batang atau produk hasil tembakau lainnya paling banyak 500 gram.
Itulah barang-barang yang tidak diperkenankan untuk dibawa oleh JCH Indonesia selama dalam penerbangan menuju Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji tahun 1443H/2022M.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pelepasan-jemaah-haji-kloter-terakhir-di-makkah.jpg)