PPDB DKI
PPDB DKI Jakarta Jenjang SMP Jalur Rapor Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal, Cara Daftar dan Syaratnya
Hari ini pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 untuk jenjang SMP jalur prestasi akademik/rapor dibuka, simak cara daftar dan alurnya.
- Masukkan "Nomor Peserta" dan "Password" untuk Login
- Pilih "Sekolah Tujuan"
- Kemudian, cetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan
5. Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login
- Klik tombol "Lapor Diri"
- Setelah itu, cetak tanda bukti lapor diri.
Baca juga: Simak Jadwal PPDB Tahun Ajaran Baru di Kota Tangerang, Dimulai 13 Juni
Syarat Calon Peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022
Dikutip dari Instagram @officialppdbdki, berikut syarat calon peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 yang harus dipenuhi:
1. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Dasar (SD)
- Berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
2. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021
- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
3. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2021
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
(Tribunnews.com)