Oditur Militer Masih Belum Putuskan Ajukan Banding atau Tidak Vonis Kolonel Priyanto
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihak masih menimbang apakah akan mengajukan banding atau menerima atas voni
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).
Wirdel mengatakan alasan lain pihaknya masih memilih pikir-pikir terhadap putusan karena dia harus lebih dulu berkonsultasi dengan Oditur Jenderal TNI selaku pimpinannya.
Tujuannya untuk memastikan apakah dia harus mengambil langkah hukum mengajukan banding, atau menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta ke Priyanto.
"Banding ini kita harus membicarakan dulu dengan kepala nantinya. Jadi Oditur Militer juga menunggu petunjuk dari Kepala apakah kita akan melakukan upaya banding atau tidak," lanjut Wirdel.
Dalam perkara ini, Kolonel Inf Priyanto dan tim penasihat hukumnya juga mengambil pilihan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan apa mengajukan banding atau menerima vonis.
Rekomendasi untuk Anda