Oditur Militer Masih Belum Putuskan Ajukan Banding atau Tidak Vonis Kolonel Priyanto
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihak masih menimbang apakah akan mengajukan banding atau menerima atas voni
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Oditur Militer belum menentukan sikap terkait putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihak masih menimbang apakah akan mengajukan banding atau menerima atas vonis kepada Kolonel Inf Priyanto.
"Saya belum dapat arahan. Nanti saya konfirmasi dulu dengan kepala kantor saya," kata Wirdel saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (14/6/2022).
Pada sidang sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memang menjatuhkan vonis kepada Priyanto berupa pidana penjara seumur hidup dan pemecatan dinas dari TNI AD.
Vonis tersebut serupa dengan tuntutan Oditur Militer, namun Wirdel menyatakan masih pikir-pikir terlebih dulu terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum yang diambil.
Baca juga: Alasan Oditur Militer Pilih Pikir-pikir Atas Vonis Majelis Hakim Kepada Kolonel Priyanto
Poin pertama masih pikir-pikir atas putusan karena Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan sangkaan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dalam tuntutan tidak terbukti.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan pasal dalam tuntutan Oditur Militer yang terbukti hanya Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Itu (Pasal 328 tidak terbukti) merupakan satu celah nanti untuk kita bisa melakukan banding. Kedua, mengenai barang bukti," kata Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Pun tak terbuktinya Pasal 328 KUHP tentang Penculikan tidak memengaruhi putusan karena majelis hakim menyatakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 terbukti.
Menurut Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer, sangkaan Pasal 328 KUHP tetap penting karena menyangkut kebenaran proses hukum perkara.
"Kebenaran objektif kan harus kita kemukakan. Karena kan sangat memungkinkan adanya upaya banding dari terdakwa maupun Oditur," ujar Wirdel.
Perihal barang bukti, dalam tuntutannya Wirdel meminta agar mobil Isuzu Panther yang dinaiki Priyanto bersama Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko dirampas.
Pun dengan handphone yang digunakan Priyanto untuk membuka aplikasi Google Maps sewaktu mencari aliran Sungai Serayu, dia meminta agar tidak dikembalikan karena jadi barang bukti.
"Seharusnya itu dirampas karena menjadi alat dipakai untuk melakukan tindak pidana. Jadi perbedaan ini bisa menjadi argumentasi atau dalil kita mengajukan upaya banding," tuturnya.
Baca juga: Hari Ini Iko Uwais bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Pemukulan hingga Korban Luka-Luka