PPDB DKI

Hari Ini PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMP Jalur Rapor Ditutup, Cek Jadwal dan Tahapan Selanjutnya

Seleksi pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang SMP jalur prestasi akademik/rapor ditutup hari ini, Rabu (15/6/2022).

Editor: Muji Lestari
Freepik
Ilustrasi PPDB. Hari ini PPDB DKI jenjang SMP jalur rapor ditutup 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seleksi pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang SMP jalur prestasi akademik/rapor ditutup hari ini, Rabu (15/6/2022).

PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang SMP jalur rapor telah dibuka sejak Senin, 13 - 15 Juni 2022.

Pendaftaran PPDB Jakarta bagi SD, SMP, SMA/SMK dilakukan melalui laman ppdb.jakarta.go.id.

Khusus untuk PPDB Jakarta jenjang SMP, SMA, dan SMK harus mengikuti pra pendaftaran terlebih dahulu, sebagai bagian dari alur pendaftaran.

Pra Pendaftaran ini dibuka mulai 17 Mei hingga 14 Juni 2022.

Berikut ini jadwal PPDB Jakarta jenjang SMP jalur prestasi akademik, dikutip dari laman ppdb.jakarta.go.id.

Baca juga: Ini Daftar 60 SMA Terbaik di DKI Jakarta untuk Referensi PPDB 2022, Ada Sekolahmu?

Jadwal PPDB DKI Jakarta jenjang SMP Jalur Prestasi Akademik

1. Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 13 - 15 Juni 2022 (24 jam)

2. Proses Seleksi: 13 - 15 Juni 2022 (24 jam)

3. Pengumuman: 15 Juni 2022 (17.00 WIB)

4. Lapor Diri: 16 - 17 Juni 2022 (24 jam)

*) Untuk mengecek SMP di Jakarta yang membuka pendaftaran PPDB SMP jalur prestasi akademik silakan klik di sini

Baca juga: Hari Ini Terakhir! Ini Cara Pengajuan Akun PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 Jenjang MIN, MTsN, dan MAN

Alur Pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta Tahun 2022

Dikutip dari Instagram @officialppdbdki, berikut alur pendaftaran PPBD DKI Jakarta Tahun 2022:

1. Pra Pendaftaran

Alur pra pendaftaran hanya diikuti oleh CPDB dari jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Jadi, CPDB untuk jenjang SD tidak perlu mengikuti pra pendaftaran.

- Akses laman sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran

- Kemudian isi formulir secara daring

- Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen:

PPDB DKI Jakarta 2022. PPDB Jakarta jenjang SMP jalur rapor ditutup hari ini
PPDB DKI Jakarta 2022. PPDB Jakarta jenjang SMP jalur rapor ditutup hari ini (ppdb.jakarta.go.id)

Jenjang SMP:

a. Kartu Keluarga;

b. Rapor kelas 4 dan kelas 5 untuk semester 1 dan semester 2, serta Rapor kelas 6 semester 1;

c. Sertifikat akdreditasi sekolah asal;

d. Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;

e. Sertifikat prestasi akademik;

f. Sertifikat prestasi non-akademik;

g. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SKTM) keabsahan dokumen dari Orang tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

2. Pengajuan Akun

Jadwal pengajuan Akun:

- SD: 17 Mei 2022

- SMP: 23 Mei 2022

- SMA/SMK: 30 Mei 2022

Cara Melakukan Pengajuan Akun:

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang

- Kemudian isi formulir

- Setelah itu, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.

Baca juga: Syarat Pendaftaran dan Cara Pengajuan Akun PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 Jenjang MIN, MTsN, dan MAN

3. Aktivasi PIN/Token

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Klik tombol aktivasi

- Masukkan Nomor Peserta

- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, kemudian pilih sekolah tujuan

4. Pemilihan Sekolah Tujuan (Pendaftaran)

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Masukkan "Nomor Peserta" dan "Password" untuk Login

- Pilih "Sekolah Tujuan"

- Kemudian, cetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan

5. Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login

- Klik tombol "Lapor Diri"

- Setelah itu, cetak tanda bukti lapor diri.

Baca juga: Simak Jadwal PPDB Tahun Ajaran Baru di Kota Tangerang, Dimulai 13 Juni

Syarat Calon Peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022

Dikutip dari Instagram @officialppdbdki, berikut syarat calon peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 yang harus dipenuhi:

1. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Dasar (SD)

- Berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022

- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

2. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021

- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

3. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)

- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2021

- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved