Kolonel Priyanto Ajukan Banding Atas Vonis Penjara Seumur Hidup dan Pemecatan Dinas TNI

Kolonel Inf Priyanto mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus pembunuhan berencana sejoli Nagreg.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Inf Priyanto. Ia mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Kamis (16/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kolonel Inf Priyanto mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus pembunuhan berencana sejoli Nagreg.

Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan Hidayatulah mengatakan Priyanto sudah menyerahkan berkas banding melalui tim penasihat hukum.

"Melalui penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum banding. Akte menyatakan banding ditandatangani oleh terdakwa hari Selasa, 14 Juni 2022," kata Hanifan saat dikonfirmasi, Kamis (16/6/2022).

Keputusan Priyanto mengajukan banding ini diambil setelah dia dan tim penasihat hukumnya sempat memilih pikir-pikir selama tujuh hari setelah mendengar vonis Majelis Hakim.

Sementara Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menuturkan tidak mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup penjara dan pemecatan dinas dari TNI AD kepada Priyanto.

"Tidak banding," ujar Wirdel.

Baca juga: Oditur Militer Masih Belum Putuskan Ajukan Banding atau Tidak Vonis Kolonel Priyanto

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Priyanto dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg yang terjadi 8 Desember 2021 lalu.

Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mengatakan berdasar fakta persidangan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Terdakwa dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Terdakwa dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (24/5/2022). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Majelis hakim menyatakan Priyanto sudah melakukan pembunuhan berencana karena Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah lalu meninggal akibat tenggelam.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Faridah di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Dalam putusannya, Faridah, Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Priyanto berupa pemecatan dinas dari TNI AD.

Baca juga: Alasan Oditur Militer Pilih Pikir-pikir Atas Vonis Majelis Hakim Kepada Kolonel Priyanto

Vonis hukuman pidana pokok dan tambahan tersebut serupa dengan tuntutan Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer kepada Priyanto.

Menurut majelis hakim tindakan Priyanto tidak membawa Handi dan Salsabila ke fasilitas kesehatan lalu membuangnya membuat Priyanto sudah tidak layak dipertahankan sebagai prajurit.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Faridah.

--

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved