Izin PT KCN Dicabut Pemprov DKI, LBH Jakarta Ungkap Langkah Strategis Cegah Pencemaran di Jakarta

Pencabutan izin PT KCN dinilai sebagai langkah kecil untuk mencegah pencemaran udara di Jakarta. Saat ini DKI masuk kota dengan kualitas udara buruk.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Tribunjakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Warga rumah susun (Rusun) Marunda menggelar aksi demo masalah pencemaran batu baru, di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat - Pencabutan izin PT KCN dinilai sebagai langkah kecil untuk mencegah pencemaran udara di Jakarta. Saat ini DKI masuk kota dengan kualitas udara buruk. 

Pemprov DKI Jakarta cabut izin PT Karya Citra Nusantara (KCN), Jakarta Utara.

Setelah terbukti melakukan pencemaran lingkungan, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada PT KCN.

Adapun 32 item pengelolaan lingkungan hidup yang harus diperbaiki PT KCN.

Sayangnya berdasarkan hasil pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, PT KCN belum melaksanakan perintah sanksi administratif.

Sehingga dilakukan pemberatan penerapan sanksi dengan penerbitan SK tersebut.

"Surat Keputusan ini diterbitkan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta. Bapak Gubernur menegaskan, Pemprov DKI Jakarta harus mengutamakan kelestarian lingkungan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran. SK ini diterbitkan juga dengan pertimbangan proporsi item yang diperbaiki/dikerjakan selama periode sanksi administratif tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh PT KCN," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Senin (20/6/2022).

Sementara SK yang dimaksud yakni Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN), yang ditandatangani pada 17 Juni 2022 lalu.

Anak buah Gubernur Anies ini menyebut PT KCN harus menghentikan seluruh kegiatan bongkar muatnya karena izin lingkungannya dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Ternyata Pemprov DKI Punya Saham di PT KCN yang Terbukti Lakukan Pencemaran Udara di Marunda

"Dasar hukumnya berdasarkan Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat (1) huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang: tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah," lanjutnya.

Sebagai langkah lanjutan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Marunda untuk dapat mendukung langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, pihak-pihak tersebut mendukung ikhtiar ini. Kami berharap ke depannya semakin banyak pihak-pihak yang memiliki usaha dan/atau kegiatan di Jakarta dapat lebih peduli terhadap lingkungan, salah satunya dengan memaksimalkan upaya pencegahan pencemaran udara," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved