Izin PT KCN Dicabut Pemprov DKI, LBH Jakarta Ungkap Langkah Strategis Cegah Pencemaran di Jakarta
Pencabutan izin PT KCN dinilai sebagai langkah kecil untuk mencegah pencemaran udara di Jakarta. Saat ini DKI masuk kota dengan kualitas udara buruk.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Sirait menilai pencabutan izin PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Jakarta Utara yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan sebagai langkah kecil.
Apalagi, sejak beberapa hari ini, Jakarta masuk dalam daftar kota di dunia dengan kualitas udara yang buruk.
"Pencabutan izin PT KCN ini langkah kecil. Sebenarnya pemerintah bisa lakukan langkah strategis dengan cara mencegah faktor pencemar melalui kebijakan-kebijakan supaya tidak ada PT KCN yang lainnya," katanya dalam webinar media breafing polusi udara, Selasa (21/6/2022).
"PT KCN hanya satu dari sekian perusahaan penyebab pencemar, seberapa impactful sih pencabutan KCN saja, tapi kalau dia bikin aturan, bikin pembatasan izin ramah lingungan, maka tidak ada Pt KCN lain lagi," tambahnya.
Kehadiran PT KCN disebutnya sangat berdampak pada polusi udara yang ada di Ibu Kota.
Baca juga: Sanksi Administratif Belum Dijalani, Pemprov DKI Cabut Izin PT KCN
Debu batu baranya pun telah dikeluhkan oleh warga Marunda, Jakarta Utara.
Sehingga Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.
Kendati begitu, ia menilai Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan langkah lainnya yang berdampak lebih besar bagi warga dan lingkungan di Jakarta.
"Pencabutan izin PT KCN berkaitan erat dengan polusi udara di Jakarta. KCN ini proyek batu baru, dia tidak hanya menghasilkan fly ash dan bottom ash yang kemudian terbang ke wilayah marunda bahkan kemudian menyebabkan iritasi kepada kelompok rentan di rusunawa marunda, tapi juga berdampak pada polusi di laut juga karena bnayak seperpihak batu bara yang jatuh ke laut. Ini berdampak pada makhluk hidup di laut," lanjutnya.
Tujuannya, agar perusahaan serupa tidak mengulangi kesalahan seperti yang dilakukan oleh PT KCN.
"Problemmnya adalah satu pencabutan KCN ini tetap atau sementara. Dalam hal apa izinya bisa dikembalikan. Kedua bagaimana kalau terjadi perlawanan atau gugatan dari PT KCN. Ketiga pencabutan izin KCN ini hanya tindakan kecil yang dilakukan pemerintah dibandingkan tindakan besar yang bisa diambil,"
"Sebab, PT KCN bukan satu-satunya pelaku. Ada 21 PLTU di wil banten yang jadi faktor pencemar udara di Jakarta. anehnya, pemerintah masih memaksakan 9 -10 PLTU tambahan," pungkasnya.
Baca juga: Warga Marunda Desak Anies Bekukan Izin Usaha PT KCN Imbas Pencemaran Lingkungan
Sanksi Administratif Belum Dijalani, Pemprov DKI Cabut Izin PT KCN
Pemprov DKI Jakarta cabut izin PT Karya Citra Nusantara (KCN), Jakarta Utara.
Setelah terbukti melakukan pencemaran lingkungan, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada PT KCN.
Adapun 32 item pengelolaan lingkungan hidup yang harus diperbaiki PT KCN.
Sayangnya berdasarkan hasil pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, PT KCN belum melaksanakan perintah sanksi administratif.
Sehingga dilakukan pemberatan penerapan sanksi dengan penerbitan SK tersebut.
"Surat Keputusan ini diterbitkan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta. Bapak Gubernur menegaskan, Pemprov DKI Jakarta harus mengutamakan kelestarian lingkungan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran. SK ini diterbitkan juga dengan pertimbangan proporsi item yang diperbaiki/dikerjakan selama periode sanksi administratif tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh PT KCN," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Senin (20/6/2022).
Sementara SK yang dimaksud yakni Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN), yang ditandatangani pada 17 Juni 2022 lalu.
Anak buah Gubernur Anies ini menyebut PT KCN harus menghentikan seluruh kegiatan bongkar muatnya karena izin lingkungannya dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Ternyata Pemprov DKI Punya Saham di PT KCN yang Terbukti Lakukan Pencemaran Udara di Marunda
"Dasar hukumnya berdasarkan Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat (1) huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang: tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah," lanjutnya.
Sebagai langkah lanjutan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Marunda untuk dapat mendukung langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, pihak-pihak tersebut mendukung ikhtiar ini. Kami berharap ke depannya semakin banyak pihak-pihak yang memiliki usaha dan/atau kegiatan di Jakarta dapat lebih peduli terhadap lingkungan, salah satunya dengan memaksimalkan upaya pencegahan pencemaran udara," tandasnya. (*)