Pemkot Jakarta Timur Ingatkan Penjual Hewan Kurban Waspada Penularan Virus PMK

Pemkot Jakarta Timur mengingatkan penjual hewan kurban terkait ancaman penularan PMK di tempat penjualan hewan. Ini pesan Kasudin KPKP Ali Nurdin.

TribunJakarta.com/Bima Putra
Pemberitahuan pembeli dilarang mendekati sapi di tempat penjualan hewan kurban, Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (20/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Pemkot Jakarta Timur mengingatkan penjual hewan kurban terkait ancaman penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kepada hewan di tempat penjualan.

Kasudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur, Ali Nurdin mengatakan penularan PMK di tempat penjualan dapat terjadi dari manusia kepada hewan.

"Manusia hanya sebagai agen pembawa virus PMK saja. Manusia bisa membawa virus ini melalui sepatu, tangan, atau pakaian yang terkontaminasi," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

Potensi penularan PMK dari manusia ke hewan kurban di tempat penjualan ini yang perlu diantisipasi penjual, baik dari pembeli maupun pengelola di tempat penjualan.

Pihaknya mengimbau penjual menerapkan biosecurity atau serangkaian tindakan mencegah penyakit masuk ke dalam peternakan ataupun menyebar keluar peternakan.

Baca juga: Pedagang di Kelapa Gading Terdampak PMK, Ada Saja Warga yang Sempat Ragu Beli Sapi untuk Iduladha

"Utama penerapan biosecurity yang ketat. Baik pada kandang, karyawan atau tamu kunjungan ke kandang," ujar Ali.

Ali menuturkan langkah penjual hewan kurban di kawasan Condet, Kramat Jati yang melarang pembeli mendekati sapi juga bentuk pencegahan penularan virus dari manusia ke hewan.

Pemberitahuan pembeli dilarang mendekati sapi di tempat penjualan hewan kurban, Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (20/6/2022).
Pemberitahuan pembeli dilarang mendekati sapi di tempat penjualan hewan kurban, Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (20/6/2022). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Pasalnya meski sudah memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) pemerintah daerah asal hewan kurban, tapi penularan PMK dari manusia ke hewan tetap ada.

"Sepertinya itu (larangan pembeli mendekati hewan kurban) hanya untuk pencegahan dan kehati-hatian dari para pedagang atau peternak," tuturnya.

Sebelumnya, satu tempat penjualan hewan kurban di Jalan Raya Condet, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur melarang calon pembeli untuk mendekati hewan kurban.

Baca juga: Harga Sapi dan Kambing Melonjak karena PMK, Penjual di Condet Kurangi Stok

Andri, kepala kandang satu tempat penjualan hewan kurban mengatakan larangan ini untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) dan penyakit lain kepada hewan.

"Kita kasih batas (jarak) seperti ini, jadi untuk pembeli dan yang datang melihat kita batasi. Enggak boleh mendekat, memegang juga," kata Andri di Jakarta Timur, Senin (20/6/2022).

Cara yang digunakan Andri sendiri dengan memasang tali rafia pembatas, serta kertas pemberitahuan bertuliskan 'Untuk menjaga kesehatan hewan tidak mendekati sapi'.

Larangan bagi calon pembeli mendekati hewan kurban ini dilakukan setelah pihaknya mendapat imbauan dari jajaran Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved