Mayat Mahasiswi di Apartemen

Fatal, Transpuan Lisa Modal Nekat saat Suntik Silikon ke Mahasiswi Tewas di Apartemen Cipulir

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, sebenarnya Lisa tidak memiliki keahlian dan izin praktik

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Dua orang transpuan, Lisa dan Bella, tersangka kasus kematian mahasiswi di apartemen di kawasan Kebayoran Lama saat dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Seorang transpuan berinisial A alias Lisa (29) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mahasiswi tewas di apartemen Cipulir, berinisial I (22).

Jasad korban ditemukan dalam kondisi setengah telanjang di apartemen di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/6/2022).

Berdasarkan hasil autopsi, mahasiswi tersebut tewas gara-gara suntik silikon di bagian bokong yang dilakukan oleh Lisa.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, sebenarnya Lisa tidak memiliki keahlian dan izin praktik untuk melakukan suntik silikon.

"Di sini dapat kami buktikan bahwa Lisa tidak memiliki keahlian," kata Budhi saat merilis kasus ini, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Jejak Transpuan Lisa & Bella di Kematian Mahasiswi di Apartemen, Korban Tewas Usai Disuntik Silikon

Selain itu, lanjut Budhi, obat-obatan yang digunakan Lisa saat menyuntikkan silikon ke tubuh korban juga tidak memiliki izin edar.

"Obat-obatan yang diedarkan oleh yang bersangkutan juga tidak memiliki izin edar. Bahkan yang bersangkutan juga mendapatkan obat-obatan tersebut dengan membeli melalui online," ujar Kapolres.

Seorang transpuan diamankan polisi terkait kasus penemuan mayat mahasiswi berinisial I (22) di apartemen di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2022).
Seorang transpuan diamankan polisi terkait kasus penemuan mayat mahasiswi berinisial I (22) di apartemen di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2022). (Instagram @merekamjakarta)

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi menemukan bukti kehadiran Lisa di kamar apartemen yang ditempati korban.

"Kami mendapatkan informasi keterangan bahwa beberapa hari yang sebelumnya, sebelum kejadian itu ada orang yang secara terburu-buru menitipkan kunci kamar kepada petugas house keeping yang kemudian langsung meninggalkan lokasi tersebut," ungkap Budhi.

"Dari situ penyidik melakukan penarikan mundur. Di dapat suatu rekaman CCTV yang memperlihatkan bahwa pada saat itu korban sempat bertemu seseorang di lobby. Kemudian antara korban dan seorang tersebut masuk ke dalam apartemen, masuk ke kamar," tambahnya.

Transpuan Lainnya Turut Ditangkap Gara-gara Bantu

Dari bukti-bukti itu, polisi melakukan pengejaran terhadap Lisa yang akhirnya ditangkap di salon kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan, 9 Juni 2022.

Baca juga: Sosok Transgender Mira Dibakar Hidup-hidup: Tak Pulang Kampung Puluhan Tahun, Cari Duit Jadi PSK

Budhi menjelaskan, dari penangkapan Lisa, penyidik kemudian melakukan pengembangan karena menduga ada pelaku lain yang terlibat.

"Akhirnya kami menemukan dan menangkap seseorang atas nama RH alias Bella, umur 41 tahun, di mana dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan sementara bahwa Bella ini yang merekomendasikan korban untuk dilakukan suntik silikon kepada tersangka A alias Lisa," terang Kapolres.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved