Mayat Mahasiswi di Apartemen
Fatal, Transpuan Lisa Modal Nekat saat Suntik Silikon ke Mahasiswi Tewas di Apartemen Cipulir
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, sebenarnya Lisa tidak memiliki keahlian dan izin praktik
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Menurut Budhi, tersangka Bella juga menerima upah dari Lisa setelah merekomendasikan jasa suntik silikon kepada korban.
Atas perbuatannya, tersangka Lisa dijerat Pasal 359 KUHP Jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan Bella disangkakan Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kronologi

Kasus ini bermula dari temuan mayat mahasiswi di salah satu kamar apartemen di bilangan Jalan Ciledug Raya, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu (8/6/2022) siang.
Mahasiswi itu ditemukan dengan kondisi setengah telanjang dan mulai membusuk.
Mayat wanita tersebut diketahui berinisial I (22), warga Cirebon, Jawa Barat dan berstatus mahasiswi.
Penemuan mayat itu bermula dari laporan penghuni apartemen yang mencium bau tidak sedap.
Bau itu muncul dari salah satu kamar yang berada di lantai 2 apartemen tersebut.
Petugas di apartemen itu kemudian melakukan pengecekan dan menemukan mayat perempuan yang tergeletak.
Setelahnya, pihak apartemen melaporkan penemuan mayat itu ke polisi.
Baca juga: Alami Infeksi Usai Operasi Plastik, Hidung Anak Farida Nurhan Bengkak: Implan Harus Diambil
Mayat perempuan tersebut lalu dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Mayat diperkirakan sudah 4 hari lebih. Sudah membusuk, sepertinya sudah agak lama," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Agus Widartono saat dikonfirmasi, Kamis (9/6/2022).
Agus mengungkapkan, mayat perempuan yang berstatus sebagai mahasiswi itu mulanya ditemukan dalam kondisi tertutup selimut.
"Awalnya ditemuin ditutup selimut, pas dibuka baru kelihatan (setengah telanjang)," ungkap Agus.