Heboh Acara Bungkus Night

Ini Kronologi Pencabutan Izin Hamilton Spa Gara-Gara Prostitusi Bungkus Night

Pemprov DKI Jakarta mengungkap alasan mencabut izin usaha Hamilton Spa & Massage yang berlokasi di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kolase TribunJakarta
Hamilton Spa & Massage di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2022), tempat penyelenggara acara Bungkus Night Vol.2 yang diduga kuat polisi kegiatan prostitusi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta mengungkap alasan mencabut izin usaha Hamilton Spa & Massage yang berlokasi di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pencabutan izin dilakukan atas rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).

"Kemarin, tepatnya 21 Juni, kami terima surat dari Disparekraf di mana ada permintaan kepada Satpol PP untuk dilakukan tindakan penutupan permanen," ucap Arifin saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).

Rekomendasi pencabutan izin Hamilton Spa & Massage ini tertuang dalam surat bernomor e-0471/PW.01.02 tentang Usulan Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Dalam surat itu dijelaskan bahwa usulan pencabutan ini diterbitkan karena adanya praktik prostitusi 'Bungkus Night' di tempat tersebut.

Baca juga: Hamilton Spa Kini Tinggal Nama, Izin Usaha Dicabut Gara-gara Prostitusi Bungkus Night

Bahkan, acara yang sama juga pernah dilakukan di Hamilton Spa & Massage pada 30 Maret 2022 lalu.

Selang sehari setelah surat rekomendasi itu diterbitkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan keputusan soal pencabutan TDUP Hamilton Spa & Massage.

Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor e-0445/TM.21.59 yang diterbitkan pada 22 Juni 2022 kemarin.

"Pencabutan TDUP sehubungan dengan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran operasional," demikian bunyi surat tersebut.

Dengan terbitnya surat ini, Arifin menegaskan, Satpol PP DKI bakal segera menyegel tempat tersebut secara permanen.

Poster sebuah acara bertajuk
Poster sebuah acara bertajuk "Bungkus Night Vol.2" beredar di media sosial (ist)

Pasalnya, penyegelan dan penempelan stiker yang dilakukan 20 Juni 2022 kemarin statusnya masih sementara.

"Pokoknya dalam waktu dekat peningkatan penindakan sanksi dari yang awalnya sementara ke permanen," kata dia.

Polisi Masih Dalami Motif 

Sementara itu, polisi masih mendalami motif pihak Hamilton Spa & Massage menggelar pesta Bungkus Night Vol.2.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved