Sama Nekatnya dengan Lisa, Suntik Silikon Payudara Windy Buat Wanita di Tamansari Tewas Memilukan
Sama nekatnya dengan Lisa, transpuan bernama Windy (58) juga melakukan suntik silikon kepada seorang wanita padahal tak punya izin praktik kedokteran.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Sama nekatnya dengan Lisa, transpuan bernama Windy (58) juga melakukan suntik silikon kepada seorang wanita padahal tak punya izin praktik kedokteran.
Lisa juga melakukan hal serupa, ia menyuntik silikon di bokong seorang mahasiswi berinisial I di apartemen di Cipulir, Jakarta Selatan.
Sementara Windy menyuntikan silikon di payudara seorang wanita berinisial RCD (35) pada bulan Februari 2022 lalu.
Suntikan tersebut mengakibatkan I dan RCD meninggal dunia dengan cara mengenaskan.
RCD ditemukan meninggal dunia setengah telanjang di Hotel Hin's Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Minggu (20/2/2021) dengan kondisi darah berceceran di seprai.
Baca juga: Suntik SIlikon Bokong Mahasiswi Berujung Maut di Jaksel, Polisi Bongkar Peran 2 Transpuan
Juga I yang ditemukan tak bernyawa setengah telanjang di apartemen Cipulir, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).
Selain Lisa, ada Bella yang juga menjadi tersangka meninggalnya I karena suntik silikon di bokong.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, sebenarnya Lisa tidak memiliki keahlian dan izin praktik untuk melakukan suntik silikon.

Namun Lisa nekat melakukan hal tersebut hingga membuat nyawa I melayang.
"Di sini dapat kami buktikan bahwa Lisa tidak memiliki keahlian," kata Budhi saat merilis kasus ini, Rabu (22/6/2022).
Tak hanya itu, Lisa juga membeli obat-obatan untuk melakukan penyuntikan tersebut secara online dan tak memiliki izin edar.
"Obat-obatan yang diedarkan oleh yang bersangkutan juga tidak memiliki izin edar,"
"Bahkan yang bersangkutan juga mendapatkan obat-obatan tersebut dengan membeli melalui online," ujar Kapolres.
Sementara itu, Bella berperan sebagai orang yang merekomendasikan Lisa kepada I.
Atas perbuatannya, tersangka Lisa dijerat Pasal 359 KUHP Jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan Bella disangkakan Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Lisa Tak Punya Keahlian tapi Nekat Suntik Silikon ke Bokong Mahasiswi, Obatnya Saja Dibeli Online
Suntik silikon payudara
Beralih ke kasus Windy, ia ditangkap bersama seorang pria berinisial AA.
AA merupakan pria yang membelikan obat-obatan untuk disuntikan Windy kepada RCD.

Kejadian itu bermula saat RCD memesan jasa Windy yang mengaku bisa melakukan suntik silikon atau filler payudara.
RCD kemudian memesan kamar hotel selama tiga hari di Hin's Hotel.
Hari pertama dan kedua dipergunakan RCD untuk beristirahat, karena dijelaskan Windy sebelum penyuntikan silikon korban harus istirahat total.
Windy sempat meminta AA untuk mengantarnya bertemu dengan korban.
Sebelum bertemu, AA juga diminta Windy untuk membeli silikon di sebuah toko kimia seharga Rp250 ribu per botolnya.
Selanjutnya pada Jumat 18 Februari 2022, pelaku Windy datang menemui korban di hotel yang dijanjikan.
Dari rekaman CCTV, korban sempat menemui pelaku di halaman parkir hotel tempatnya menginap.
Baca juga: Tarif Suntik Silikon Transpuan Lisa Tewaskan Mahasiswi di Apartemen Rp 2,5 Juta, Eh Disuntik 15 Kali
Diketahui Windy pelaku datang sekitar pukul 13.00 WIB, korban dan pelaku kemudian masuk ke dalam kamar guna melakukan penyuntikan silikon.
Pengerjaan selesai pukul 14:00 WIB dan Windy pun keluar dari kamar.
Namun setelah pengerjaan, RCD sempat mengeluhkan hasil pengerjaan Windy kepada temannya lewat pesan singkat WhatsApp.

RCD menceritakan tentang adanya darah dan cairan di payudaranya. Diduga cairan silicon yang baru saja disuntikan itu pecah.
"Menurut percakapan dengan temannya, korban sempat mengeluhkan, payudaranya mengeluarkan cairan dan darah," kata Kapolsek Tamansari, AKBP Rohman Yonky dikutip dari Wartakotalive.com.
Hingga akhirnya pada Minggu 20 Februari 2022 petugas hotel menghubungi kamar RCD guna menanyakan perpanjangan kamar.
Ditelpon RCD tak jawab hingga akhirnya petugas menghampirinya ke kamar lalu membuka pintu dengan kunci cadangan.
Saat itu, petugas menemukan RCD tewas setengah telanjang dengan cairan dan darah yang tercecer di seprai karena payudara bocor.
"Korban ditemukan oleh petugas hotel telah meninggal dunia di atas ranjang kamarnya dengan kondisi kedua payudara pecah atau bocor mengalir darah dan cairan," katanya.
Selanjutnya manajemen hotel melaporkan penemuan mayat tersebut ke Mapolsek Metro Tamansari.
Kedua pelaku kasus malapratrik ini akan dijerat Pasal 197 dan Pasal 198 di Undang-Undang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp100 juta.
(TribunJakarta/Wartakotalive)