Kasus Pencabulan di Depok
Marbot Masjid yang Tega Cabuli Anak di Depok Baru 7 Bulan Kerja, Sosoknya Dikenal Baik Oleh Warga
Seorang oknum marbot masjid berinisial AS (47) di Kota Depok nekat mencabuli anak di bawah umur yang masih berusia 13 tahun.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Seorang oknum marbot masjid berinisial AS (47) di Kota Depok nekat mencabuli anak di bawah umur yang masih berusia 13 tahun.
Mirisnya, perbuatan bejat itu dilakukan di ruangannya yang masih berada di area masjid tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, pelaku baru sekiranya tujuh bulan menjadi marbot di masjid ini.
"Jadi pelaku ini orang Sukabumi, kemudian mendaftar di situ bertugas sebagai marbot sudah sekira tujuh bulan," kata Yogen pada wartawan di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Jumat (24/6/2022).
Yogen mengatakan, selama tujuh bulan bekerja, pelaku dikenal warga sebagai sosok yang baik.
Baca juga: Cabuli Bocah Laki-laki, Ternyata Korban Oknum Marbot Masjid di Depok Lebih dari Satu
"Selama ini warga memang mengenal pelaku sebagai orang yang baik ya, dari ibadahnya, cara bergaulnya dengan masyarakat dianggap baik ya," ungkapnya.
Oleh sebab itu, tidak ada warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku selama bekerja menjadi marbot masjid ini.

Yogen menuturkan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan alasan ingin meruqyah korban.
"Dia ini memang dikenal warga sekitar jadi memiliki kemampuan seperti meruqyah," ungkapnya.
"Terlapor mengajak korban ke salah satu ruangan masjid tersebut yang biasanya digunakan untuk beristirahat oleh terlapor untuk di ruqyah," timpalnya.
Alih-alih diruqyah, pelaku malah membuka celana dan menghisap kemaluan korban.
"Terlapor membuka celana korban kemudian maaf mengelus kemaluan korban dan melakukan tindakan pencabulan yaitu alat kemaluan korban dikulum ya dihisap," bebernya.
Baca juga: Dalih Ruqyah, Oknum Marbot Masjid di Depok Lecehkan Bocah Laki-laki
Setelah itu, korban pun pulang ke rumah dan melaporkan hal tersebut ke orang tuanya.
"Saat pulang ke rumah korban melapor kepada orang tuanya sehingga pelaku diamankan pada saat tersebut," kata Yogen.
Terakhir, Yogen berujar pihaknya tengah mendalami kasus tersebut, dan pelaku terancam dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Korbannya Lebih dari Satu
Satuan Reskrim Polres Metro Depok melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) tengah mendalami kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum marbot masjid berinisial AS (47).
Diwartakan sebelumnya, AS tega melampiaskan napsu bejatnya terhadap seorang bocah laki-laki yang masih berusia 13 tahun.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan dalih hendak meruqyah korban di dalam ruangannya yang berada di area masjid.
Namun ketika sudah di dalam ruangan, pelaku malah melepas celana dan menghisap kemaluan korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, hasil penyelidikan sementara ternyata ada dua korban lain dari tindakan bejat pelaku.
Baca juga: Kronologi Lengkap Emak-emak Curhat Sering Kesurupan Malah Jadi Korban Dukun Cabul di Bogor
"Ketika kami dalami ternyata ada dua korban lagi, dari dua korban lainnya itu tapi tidak melaporkan," ujar Yogen pada wartawan saat dikonfirmasi di ruangannya, Jumat (24/6/2022).
"Jadi total korban sementara ada tiga, yang melapor baru satu," sambungnya.

Yogen mengatakan, dua korban yang lain mendapat perlakuan yang sama seperti korban yang masih berusia 13 tahun.
Namun untuk modus yang digunakan pelaku terhadap dua korban lainnya ini, Yogen mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
Baca juga: Dalih Ruqyah, Oknum Marbot Masjid di Depok Lecehkan Bocah Laki-laki
"Masih kami dalami (terkait modus) ya, tapi mereka mengaku diperlakukan yang sama," ungkapnya.
Yogen berujar pihaknya tengah mendalami kasus tersebut, dan pelaku terancam dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.