Beraninya Unggah Dokumen Sepeda Mewah Ahmad Sahroni, Hari Ini Adam Deni Divonis
Dokumen yang diunggah Adam Deni terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.
Dokumen yang diunggah Adam Deni terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.
Pada sidang 14 Maret 2022, JPU membeberkan kronologi awal pemindahan dokumen yang dianggap ditransmisikan terkait data pribadi Ahmad Sahroni.
"Saat itu juga memberitahukan tujuannya adalah karena terdakwa Ni Made Dwita Anggari merasa kecewa dan sakit hati pada korban Ahmad Sahroni karena menurut terdakwa masih ada tunggakan pembayaran pembelian sepeda," kata jaksa Dyofa Yudhistira.
Menurut jaksa, Sahroni melakukan transaksi pembelian dua unit sepeda dengan Ni Made pada 2020.
Dua sepeda itu adalah merk Firefly seharga Rp450 juta dan merk Bastion senilai Rp378 juta. Sahroni telah melunasi dua transaksi itu. Namun, Ni Made belum memberikan sepeda itu pada Sahroni.
Pada Rabu 26 Januari 2022, Ni Made menghubungi Adam Deni melalui pesan singkat. Dan Ni Made membuka percakapan dengan kalimat 'Salah satu sepeda mahal si ASC yg 500jt an yang belum selesai.'
Ni Made disebut meminta Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda itu di akun Instagram @Adamdenigrk dengan lontaran kalimat 'bilang data sudah saya terima sebanyak ini dan akan saya kirim ke KPK' ujar Jaksa.
Baca juga: Dijerat UU ITE dan Asusila, 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Bungkus Night di Tempat Spa Jaksel
Ni Made juga menyuruh Adam Deni untuk menutup identitas pembeli sepeda selain Ahmad Sahroni saat diunggah ke Instastory-nya.
Adam Deni menyetujui permintaan Ni Made dan akhirnya dia mengunggah dokumen pembelian sepeda Ahmad Sahroni Instastory-nya pada 26 Januari 2022.
Ancam Bongkar Rahasia Lainnya

Usai mengikuti sidang Senin (20/6/2022) lalu, Adam Deni menyampaikan harapannya yakni majelis hakim tidak terkena intervensi dalam pengambilan vonis atau putusan kasusnya.
Adam Deni berharap mendapat hukuman ringan dari majelis hakim.
Menurutnya, jika vonis hukuman untuknya berat atau tinggi, maka dia meyakinkan majelis hakim terkena intervensi dan dugaan lainnya
Apabila nantinya majelis hakim memutuskan vonis-nya seringan mungkin, menurut Adam Deni pengadilan benar-benar bekerja untuk negara.