Kontroversi Holywings
Langkah Anies Tutup Holywings Dinilai Tambah Pengangguran, Gus Nadir: Anak Mereka Mau Sekolah
Keputusan Anies Baswedan mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di DKI Jakarta dinilai Gus Nadir akan menambah jumlah pengangguran.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Saat ini, beberapa gerai Holywings hanya memiliki sertifikat standar KBLI 47221 yang mana hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.
Ketidaksesuaian izin usaha pun disebut Benny berimplikasi pada masalah pajak yang seharusnya dibayarkan Holywings.

"Itu ada implikasi pajak. Tapi intinya Pemprov DKI terus mendorong kemudahan berusaha," ujarnya.
"Tapi kami mengimbau juga agar tetap ikut bertanggungjawab. Kami sama-sama berkolaborasi," sambungnya.
Alasan Pencabutan Izin Usaha Holywings
Bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI ungkap alasan pencabutan izin usaja seluruh gerai Holywings di ibu kota.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata, menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.
Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Soroti Alasan Anies Baswedan Tutup 12 Outlet Holywings, Guntur Romli Pedas: Selama Ini Ada Pembiaran
Penelusuran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.
Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.
Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.
"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.
Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Bermula dari Kasus Promi Miras 'Muhammad dan Maria'