Kontroversi Holywings
Langkah Anies Tutup Holywings Dinilai Tambah Pengangguran, Gus Nadir: Anak Mereka Mau Sekolah
Keputusan Anies Baswedan mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di DKI Jakarta dinilai Gus Nadir akan menambah jumlah pengangguran.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Langkah atau keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di DKI Jakarta dinilai Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir akan menambah jumlah pengangguran.
Hal tersebut disampaikan Gus Nadir di media sosial Twitternya, pada Senin (28/6/2022).
Sekedar informasi pencabutan izin Holywings berdasarkan perintah langsung dari Anies Baswedan.
TONTON JUGA
"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI, maka kami mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, Senin (27/6/2022).
Pantauan TribunJakarta Gus Nadir menyebut padahal saat ini Indonesia sedang berusaha bangkit dari pandemi Covid-19.
Namun langkah Anies Baswedan mencabut izin Holywings, malah akan menambah jumlah pengangguran.
"…..dan menambah jumlah pengangguran di saat ekonomi baru bergerak setelah covid.
Allahumma shalli ‘ala Sayyidina Muhammad wa ‘ala ali Sayyidina Muhammad," tulis Gus Nadir.
Baca juga: Soroti Alasan Anies Baswedan Tutup 12 Outlet Holywings, Guntur Romli Pedas: Selama Ini Ada Pembiaran
Salah seorang netizen kemudian menuding Gus Nadir membela Holywings.
Menanggapi hal tersebut, Gus Nadir menjelaskan ia hanya memikirkan nasib para karyawan bar tersebut.
"Yang dibela itu nasib karyawan (dan keluarga-nya). Mereka juga manusia yang punya mulut & perut.
Anak-anak mereka juga mau sekolah," tulisnya.
Baca juga: Holywings Bisa Buka Kembali Gerainya yang Ditutup Pemprov DKI, Ini Permintaan Khusus Anak Buah Anies
Gus Nadir menilai keputusan Anies Baswedan tersebut akan menimbulkan persoalan yang baru.
"Silakan cari penyelesaian yang terbaik. Menutup tempat kerja mereka hanya akan bikin masalah baru. Hal seperti ini terlalu sulit untuk dipahami kah," tulis Gus Nadir.
Gus Nadir mengaku keheranan mengapa pernyataannya yang memikirkan nasib karyawan Holywings justru dianggap mendukung soal promosi minuman beralkohol untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
Baca juga: Trending Candaan Megawati Soal Tukang Bakso, Gus Nadir Membela: Mosok Gak Paham?
"Meminta pikirkan nasib karyawan Holywings, lantas dianggap setuju penghinaan thd Nabi.
Kenapa hal-hal yang berpijak pada sisi kemanusiaan selalu gagal dipahami?
Bukankah agama itu memanusiakan kembali kemanusiaan kita," tulisnya.
Sementara itu Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan, rekomendasi pencabutan izin diberikan lantaran ada temuan beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujarnya.
Holywings Bisa Buka Kembali Gerainya yang Ditutup Pemprov DKI, Ini Permintaan Khusus Anak Buah Anies
Pemprov DKI Jakarta memastikan, Holywings bisa membuka kembali gerai-gerainya yang sempat ditutup.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST), Benny Aguschandra mengatakan, pihak Holywings harus terlebih dahulu mengurus izin sesuai usahanya.
Benny berjanji akan tetap memudahkan urusan perizinan meski Holywings telah melanggar aturan.
Selain itu, anak buah Gubernur Anies Baswedan itu juga menyampaikan permintaan khusus kepada manajemen Holywings.
Izin yang dimohonkan dan akan diproses Pemprov DKI harus bisa dijaga dengan bertanggung jawab dan tidak mengulangi kesalahan sebelumnya.
Baca juga: Holywings Ditutup karena Masalah Izin, Guntur Romli Sindir Anies Baswedan Nunggu Perintah Bang Napi
"Ya nanti kan (pembaharuan izin) di OSS-kan (online single submission). Kami tetap membantu, kami ingin beri kemudahan, tapi kami minta lebih bertanggungjawab," ucapnya, Selasa (28/6/2022).
Benny mengakui, pencabutan izin Holywings terkait dengan penyalahgunaan izin usaha.
Pasalnya, gerai Holywings yang ada di Jakarta tak memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 untuk jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Saat ini, beberapa gerai Holywings hanya memiliki sertifikat standar KBLI 47221 yang mana hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.
Ketidaksesuaian izin usaha pun disebut Benny berimplikasi pada masalah pajak yang seharusnya dibayarkan Holywings.

"Itu ada implikasi pajak. Tapi intinya Pemprov DKI terus mendorong kemudahan berusaha," ujarnya.
"Tapi kami mengimbau juga agar tetap ikut bertanggungjawab. Kami sama-sama berkolaborasi," sambungnya.
Alasan Pencabutan Izin Usaha Holywings
Bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI ungkap alasan pencabutan izin usaja seluruh gerai Holywings di ibu kota.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata, menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.
Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Soroti Alasan Anies Baswedan Tutup 12 Outlet Holywings, Guntur Romli Pedas: Selama Ini Ada Pembiaran
Penelusuran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.
Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.
Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.
"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.
Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Bermula dari Kasus Promi Miras 'Muhammad dan Maria'
Izin usaha 12 gerai Holywings di ibu kota resmi dicabut Pemprov DKI Jakarta lantaran dinilai menyalahi aturan perizinan usaha.
Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, adanya penyalahgunaan izin ini baru terungkap usai polemik promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya, (pencabutan izin) memang berasa dari kasus promo miras," ucapnya di Balai Kota, Senin (27/6/2022).
Walau demikian, orang nomor satu di DKI Jakarta ini memastikan, pencabutan izin usaha Holywings tak ada kaitannya dengan promo tersebut.
Pencabutan izin semata dilakukan lantaran menyalahi perizinan usaha.
"Memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasi, izinnya belum lengkap," ujarnya.

Berikut daftar 12 gerai Holywings yang ditutup:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.