Kontroversi Holywings
Selain Holywings, 5 Diskotek di Jakarta Ini Juga Pernah Ditutup Anies Baswedan
Selain Holywings, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga pernah menutup lima diskotek lain selama menjadi orang nomor satu di ibu kota.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Selain Holywings, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga pernah menutup lima diskotek lain selama menjadi orang nomor satu di ibu kota.
Diketahui, Holywings ditutup oleh Anies Baswedan pada Senin (27/6/2022).
Hal itu berawal dari promo alkohol berbau SARA yang dilakukan Holywings untuk yang bernama Muhammad dan Maria.
Total ada 12 gerai Holywings di Jakarta yang izin usahanya dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta atas intruksi langsung dari Anies.
Pencabutan izin ini dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Baca juga: Hari Ini Seluruh Gerai Holywings di Jakarta Ditutup Paksa, 240 Satpol PP Dikerahkan
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan, rekomendasi pencabutan izin diberikan lantaran ada temuan beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings.
Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujarnya.

Penelusuran dari DinasPerindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.
Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.
Selain Holywings, berikut ini TribunJakarta.com merangkum sejumlah diskotek di DKI yang ditutup Anies Baswedan.
1. Diskotek Exotic
Diskotek pertama yang ditutup saat Anies memimpin Jakarta ialah Diskotek Exotic.
Hal itu terjadi pada April 2018.
Baca juga: Izin Usaha Dicabut Gubernur Anies Baswedan, Apa Benar Holywings Tak Bisa Beroperasi Lagi?
Saat itu, diskotek yang berada di Jalan Pangeran Jayakarta, Sawah Besar, Jakarta Pusat memang memilih tutup sendiri usai dikirim surat peringatan terakhir oleh Pemprov DKI Jakarta.
Penutupan Diskotek Exotic imbas adanya pengunjung yang meninggal diduga karena overdosis pada 2 April 2018.
2. Diskotek Old City
Diskotek selanjutnya yang ditutup di era Anies Baswedan yakni Diskotek Old City yang ada di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Diskotek Old City ditutup aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP DKI Jakarta dan juga aparat Kepolisian pada Kamis (4/4/2019).
Penutupan berawal dari razia tim gabungan BNNP DKI beserta Polda Metro Jaya pada Minggu 21 Oktober 2018.
Dimana saat itu, diamankan 52 pengunjung yang positif menggunakan narkoba.
3. Diskotek Monggo Mas
Diskotek Monggo Mas yang ada di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat juga ditutup Pemprov DKI Jakarta pada akhir 2019.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan bahwa penutupan diskotek sudah sesuai prosedur.
Tempat hiburan malam itu, kata Anies, sudah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Baca juga: Tutup Holywings Imbas Promo Alkohol, Nama Anies Baswedan Trending di Twitter
Dalam aturan itu dijelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa menutup tempat hiburan yang terdapat peredaran narkoba, perjudian, dan prostitusi.
Untuk kasus Diskotek Monggo Mas, Anies menyebut dasar penutupan diskotek tersebut berdasarkan surat dari kepolisian.
Alasannya, Polda Metro Jaya menemukan narkoba saat melakukan razia pada Minggu (29/12/2019).
4. Diskotek Crown

Satpol PP DKI Jakarta menutup Diskotik Golden Crown, Jalan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta, Sabtu (8/2/2020).
Penutupan merupakan tindak lanjut dari razia Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menemukan ratusan pengunjung positif narkoba.
5. Diskotek Black Owl
Diskotek Black Owl yang berada di Pantai Indah Kapuk (PIK), Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara ditutup karena terindikasi melakukan pembiaran terjadinya peredaran narkotika.
Hal itu dilakukan pada Februari 2020 lalu.
Penutupan Diskotek Black Owl karen ditemukannya 14 pengunjung positif narkoba saat digelar razia gabungan
Sabtu (15/2/2020) dini hari. (TRIBUNJAKARTA).