Polemik Pergantian Nama Jalan di Jakarta
Kemendagri Segera Rapat soal Polemik Pergantian Nama Jalan di Jakarta untuk Tentukan Sikap
Kementerian Dalam Negeri belum akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pergantian nama jalan di Jakarta yang menuai polemik.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Kementerian Dalam Negeri belum akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pergantian nama jalan di Jakarta yang menuai polemik.
Wamendagri John Wempi Wetipo mengatakan, pihaknya belum ada rencana memanggil Anies soal masalah tersebut.
"Kalau itu belum ada," kata John Wempi di Discovery Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022).
Meski begitu, masalah polemik pergantian nama jalan di Jakarta ini akan dibahas secara internal Kemendagri dahulu.
Kemudian Kemendagri akan menentukan sikap ke depan.
"Nanti coba kita secara internal kami minta arahan ke Pak Menteri Dalam Negeri untuk kira-kira Kemendagri sikapnya seperti apa," ucap John Wempi.
Baca juga: 3.000 Warga Jakarta Timur Terdampak Penggantian Nama Jalan, Paling Banyak Se-DKI Jakarta
Baca juga: Bukan Tokoh Betawi, Pihak Keluarga Kaget Tino Sidin Dipilih Anies jadi Nama Jalan di Jakarta
Di sisi lain, Wamendagri mengimbau supaya masyarakat tidak khawatir terkait kebijakan perubahan nama jalan, terutama soal kepengurusan dokumen.
John Wempi memastikan pemerintah akan bertanggungjawab menyelesaikan kepengurusan dokumen masyarakat apapun tanpa pungutan alias gratis.
"Kan kalau perubahan nama dilakukan oleh pemerintah, berarti pemerintah bertanggungjawab terhadap warganya untuk menyelesaikan tanpa ada pungutan-pungutan apapun," kata Wamendagri.