Kontroversi Holywings
Reaksi Wagub Ariza Saat Holywings Pondok Indah Luput dari Penyegalan Satpol PP
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berkomentar mengenai Holywings Pondok Indah yang luput dari penyegelan Satpol PP, Selasa (29/6/2022) malam.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Tentu ini menjadi perhatian kita semua. Nanti akan kami carikan solusi terbaiknya," ucapnya di Balai Kota, Selasa (28/7/2022).
Politisi senior Gerindra ini pun turut menyayangkan sikap pengelola Holywings yang terus-terusan melanggar aturan yang justru kini berdampak pada para pekerjanya sendiri.
"Sekarang kan yang menjadi korban keluarga sendiri, masyarakat yang sudah bekerja akhirnya menjadi korban," ujarnya.
Hal ini pun dikhawatirkan bisa berdampak pada semakin banyaknya angka pengangguran di ibu kota.
Baca juga: Anies Baswedan Segel Holywings, Wagub DKI Malah Justru Khawatir: Ribuan Orang Akan Nganggur Kena PHK
Oleh karena itu, Ariza mengingatkan kepada para pengusaha untuk tetap patuh dan taat pada aturan yang berlaku.
Bila melanggar aturan, orang nomor dua di ibu kota ini menegaskan, Pemprov DKI tak akan segan memberikan tindakan sanksi tegas.
"Kami berterima kasih semua kepada usaha-usaha yang dapat menghadirkan lapangan pekerjaan. Namun demikian, diharapkan semuanya mengikuti aturan dan ketentuan yang ada," kata Ariza.
Sebagai informasi, saat ini ada 12 gerai Holywings di DKI Jakarta yang sudah dicabut izinnya.
Pencabutan izin ini bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI ungkap alasan pencabutan izin usaja seluruh gerai Holywings di ibu kota.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.
Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Penelusuran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.
Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.
Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Wakil-Gubernur-DKI-Jakarta-Ahmad-Riza-Patria-dan-Holywings-2r.jpg)