Kontroversi Holywings

Reaksi Wagub Ariza Saat Holywings Pondok Indah Luput dari Penyegalan Satpol PP

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berkomentar mengenai Holywings Pondok Indah yang luput dari penyegelan Satpol PP, Selasa (29/6/2022) malam.

Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina/Satrio Sarwo Trengginas
Kolase Foto Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan Holywings. Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berkomentar mengenai Holywings Pondok Indah yang luput dari penyegelan Satpol PP, Selasa (29/6/2022) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Satu gerai Holywings yang berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan luput dari penyegelan Satpol PP.

Padahal, tempat hiburan malam tersebut seharusnya juga ditutup bersama dengan gerai Holywings lainnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun memastikan, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan dari masyarakat ini.

"Nanti dari dinas terkait dan Satpol PP akan menindaklanjuti," ucapnya di Balai Kota, Selasa (28/6/2022) malam.

Orang nomor dua di DKI ini pun mengajak seluruh masyarakat turut mengawasi seluruh tempat usaha yang ada di ibu kota.

Baca juga: Ribuan Karyawan Terancam Nganggur Buntut Izin Holywings Dicabut, Wagub Ariza Janji Cari Solusi

Bila menemukan adanya pelanggaran, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya.

"Sampaikan kepada kami, tidak hanya Holywings ya, kafe manapun yang dianggap melanggar, tidak memiliki izin, segera laporkan. Nanti akan kami tindaklanjuti," ujarnya.

Kolase Foto Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan Holywings
Kolase Foto Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan Holywings (Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina dan Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Selain itu, Ahmad Riza Patria mengatakan, adanya penyalahgunaan izin ini baru terungkap usai polemik promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya, (pencabutan izin) memang berasa dari kasus promo miras," ucapnya di Balai Kota, Senin (27/6/2022).

Walau demikian, orang nomor satu di DKI Jakarta ini memastikan, pencabutan izin usaha Holywings tak ada kaitannya dengan promo tersebut.

Pencabutan izin semata dilakukan lantaran menyalahi perizinan usaha.

Baca juga: Karyawan Tua Ini Jadi Korban Usai Anies Baswedan Segel Holywings: Pusing Saya, Usia Udah Segini

"Memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasi, izinnya belum lengkap," ujarnya.

Ahmad Riza Patria juga bereaksi soal ribuan pekerja Holywings yang terancam jadi pengangguran usai izin usaha tempat hiburan itu dicabut Pemprov DKI.

Wagub Ariza pun berjanji bakal mencarikan solusi terbaik untuk mengatasi ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran dari ribuan pegawai Holywings ini.

Bar The Garrison Kemang Jakarta Selatan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (28/6/2022), imbas dicabutnya izin usaha Holywings di Provinsi DKI Jakarta.
Bar The Garrison Kemang Jakarta Selatan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (28/6/2022), imbas dicabutnya izin usaha Holywings di Provinsi DKI Jakarta. (TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana)

"Tentu ini menjadi perhatian kita semua. Nanti akan kami carikan solusi terbaiknya," ucapnya di Balai Kota, Selasa (28/7/2022).

Politisi senior Gerindra ini pun turut menyayangkan sikap pengelola Holywings yang terus-terusan melanggar aturan yang justru kini berdampak pada para pekerjanya sendiri.

"Sekarang kan yang menjadi korban keluarga sendiri, masyarakat yang sudah bekerja akhirnya menjadi korban," ujarnya.

Hal ini pun dikhawatirkan bisa berdampak pada semakin banyaknya angka pengangguran di ibu kota.

Baca juga: Anies Baswedan Segel Holywings, Wagub DKI Malah Justru Khawatir: Ribuan Orang Akan Nganggur Kena PHK

Oleh karena itu, Ariza mengingatkan kepada para pengusaha untuk tetap patuh dan taat pada aturan yang berlaku.

Bila melanggar aturan, orang nomor dua di ibu kota ini menegaskan, Pemprov DKI tak akan segan memberikan tindakan sanksi tegas.

"Kami berterima kasih semua kepada usaha-usaha yang dapat menghadirkan lapangan pekerjaan. Namun demikian, diharapkan semuanya mengikuti aturan dan ketentuan yang ada," kata Ariza.

Sebagai informasi, saat ini ada 12 gerai Holywings di DKI Jakarta yang sudah dicabut izinnya.

Pencabutan izin ini bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI ungkap alasan pencabutan izin usaja seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.

Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Penelusuran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.

Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.

Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.

"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.

Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Berikut daftar 12 gerai Holywings yang ditutup:


1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,

2. Holywings Kalideres,

3. Holywings di Kelapa Gading Barat,

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved