Polemik Pergantian Nama Jalan di Jakarta
Sudin Dukcapil Jakarta Timur Mulai Jemput Bola Ganti KTP Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan
Dukcapil Jakarta Timur mulai melakukan proses penggantian data kependudukan warga terdampak penggantian nama jalan. Mereka jemput bola ke Bambu Apus.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur mulai melakukan proses penggantian data kependudukan warga terdampak penggantian nama jalan.
Sejak Rabu (29/6/2022) pagi warga Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung mendatangi Masjid Jami' Al-Hikmah Hidayah di Jalan Raya Setu untuk mengganti data KTP, KK, dan KIA.
Kasudin Dukcapil Jakarta Timur, Naufan mengatakan layanan jemput bola ini diperuntukan bagi warga terdampak perubahan nama Jalan Raya Bambu Apus menjadi Jalan Mpok Nori.
"Tidak ada persyaratan khusus. Warga masyarakat cukup datang membawa KTP lama dengan fotokopi KK (kartu keluarga)," kata Naufan di Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (29/6/2022).
Menurutnya setelah proses pendaftaran penggantian data kependudukan warga hanya harus menunggu sekitar 5 hingga 10 menit agar data KTP, KK, dan KIA berubah baru.
Baca juga: Pengamat Sarankan Anies Baswedan Agar Nama Tokoh Betawi Buat Taman Hingga Gedung Dibanding Jalan
Baca juga: Banyak Ditolak Warga, Pemprov DKI Evaluasi Kebijakan Pergantian 22 Nama Jalan di Jakarta
Sementara bagi warga yang berada di luar kota dapat melakukan penggantian data secara online melalui aplikasi Alpukat Betawi atau melalui kerabatnya di wilayah DKI Jakarta.
"Kami melayani perubahan nama jalan pada KTP dan KK, juga melayani apabila ada warga membutuhkan akta lahir, akta mati, akta cerai, akta datang," ujarnya.

Naufan menuturkan warga yang hendak mengganti data kependudukannya juga bisa datang ke kantor Kelurahan atau Kecamatan, seluruh pelayanan ini tidak dipungut biaya.
Dalam penggantian data kependudukan warga yang terdampak perubahan nama jalan ini Sudin Dukcapil Jakarta Timur tidak memiliki target waktu, sehingga warga tak perlu khawatir.
"Yang pasti warga tidak perlu cemas karena TNI-Polri akan melakukan hal yang sama terhadap perubahan ini tidak akan dipungut biaya. Semuanya gratis," tuturnya.
Pemprov DKI Evaluasi Kebijakan Pergantian 22 Nama Jalan di Jakarta
Pergantian nama 22 jalan di DKI Jakarta menuai pro dan kontra, tak sedikit warga yang justru menolak kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun berjanji bakal mengevaluasi ulang kebijakan ini.
"Ya (penolakan pergantian nama jalan) itu hak dari warga. Nanti kami evaluasi," ucapnya di Balai Kota, Senin (28/6/2022) malam.
Riza menjelaskan, sebenarnya keputusan pergantian nama jalan di Jakarta ini diambil berdasarkan kajian matang Pemprov DKI Jakarta.
Masyarakat pun turut dilibatkan dalam pergantian nama 22 ruas jalan ini.
"Prinsipnya pemerintah mengambil satu kebijakan, apalagi sudah diputuskan tentu melalui satu proses yang panjang sesuai aturan dan ketentuan," ujarnya.
"Bahkan, aspirasi dari masukan semua. Tapi, kalau ada warga yang keberatan nanti kami komunikasikan," sambungnya.