Bupati Kepulauan Seribu Bantah Helipad di Pulau Panjang Ilegal: Untuk Menarik Wisatawan
Bupati Kepulauan Seribu Junaedi beri penjelasan soal keberadaan landasan helikopter atau helipad di Pulau Panjang.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, PULAU PANJANG - Bupati Kepulauan Seribu Junaedi beri penjelasan soal keberadaan landasan helikopter atau helipad di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu yang ditemukan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Ia mengatakan helipad sudah ada sejak beberapa tahun belakangan dan bukanlah landasan helikopter yang baru dibuat saat ia menjadi bupati.
"Bukan ilegal itu. Jadi gini itu dulu rencana akan dibangun helipad itu tahun 2005 kalau enggak salah. Sebenarnya itu kami di sana membangun suatu destinasi wisata. Helipad itu sebenarnya enggak fokus helipad, cuma dulu pernah akan dijadikan helipad. Sehingga untuk menarik wisatawan, kita cat," katanya kepada awak media, Kamis (30/6/2022) kemarin.
Lebih rinci, ia mengatakan helipad ini dibangun di era Bupati Abdul Rachman Andit yang bertepatan dengan proyek bandar udara di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu.
"Dulu (soal pembangunannya), tahun bupatinya Rachman Andit yang bermasalah. Itu bermasalah gak boleh, karena bukan kewenangan bupati," ucapnya.
"Karena pulau seribu itu sebagai wisata destinasi, tujuan wisata. Kalau kita gak dipercantik siapa yang mau datang. Itu kalau aset, aset-aset Pemda," lanjutnya.
Baca juga: Temuan Helipad Ilegal saat Sidak ke Pulau Panjang, Ketua DPRD Bakal Panggil Bupati Kepulauan Seribu
Kendati begitu, ia mengatakan masih ada beberapa helikopter yang mendarat di lokasi tersebut.
Sayangnya, pendaratan helikopter tak dikenakan retribusi.
"Kita tidak melegalkan untuk sebagai lapangan terbang. Pajangan untuk menarik orang yang kalau mau wisata religi ke makam sultan Maulana Mahmud Zakaria. Silakan itu saja," ungkapnya.
"Ada, ada yang suka mendarat di sana. Gak ada aturan retribusi, kapal aja banyak masih gratis, apalagi heli yang jarang mungkin bisa sebulan sekali dua kali," pungkasnya.
Sebelumnya diwartakan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menemukan landasan helikopter atau helipad saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Panjang, Kepulauan Seribu.

Berdasarkan informasi, helipad tersebut milik salah satu perusahaan swasta, namun pemanfaatannya tidak terdaftar di Pemprov DKI.
"Kedatangan saya ke Pulau Panjang dalam rangka sidak, saya tadi menemukan salah satunya ada helipad yang dimanfaatkan salah satu pihak swasta. Ini kan aset DKI, kenapa ada helipad di situ," ucapnya di lokasi, Kamis (30/6/2022).
"Kalau kami tidak datang ke sini, mana kita tahu di sini ada helipad. Kok ada helipad tapi enggak lapor, ini namanya helipad ilegal, helipad siluman," sambungnya.