Terbentur Anggaran, Pemprov DKI Belum Mau Manfaatkan Helipad Temuan Ketua DPRD DKI di Pulau Panjang

Pemprov DKI belum ada rencana memanfaatkan kembali helipad yang ditemukan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menemukan landasan helikopter atau helipad ilegal saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Panjang, Kepulauan Seribu, Kamis (30/6/2022). 

Ia pun menyebut, helipad tersebut sudah lama ada namun tak pernah difungsikan lagi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2022)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2022) (Nur Indah Farrah Audina/TribunJakarta.com)

"Itu sudah lama, dari dulu sudah ada ya, cuma tidak terpakai. Itu sudah sejak tahun 2005," ucapnya di Balai Kota, Jumat (1/7/2022).

Bahkan, Ariza menyebut, Pulau Panjang juga memiliki landasan pacu untuk pesawat jenis ringan.

Landasan pacu dan helipad itu pun sempat dilihat Ariza saat beberapa waktu lalu berkunjung ke pulau tersebut bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.

Ia pun menduga, landasan pacu dan helipad itu milik salah satu resort di pulau tersebut yang kini sudah tutup.

Pasalnya, saat ini landasan pacu dan helipad tersebut sudah tidak difungsikan lagi.

"Jadi, bukan dimanfaatkan beberapa tahun terakhir ini, sudah sangat lama sekali dan sudah tidak dimanfaatkan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menemukan landasan helikopter atau helipad saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Panjang, Kepulauan Seribu.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menemukan landasan helikopter atau helipad ilegal saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Panjang, Kepulauan Seribu, Kamis (30/6/2022).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menemukan landasan helikopter atau helipad ilegal saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Panjang, Kepulauan Seribu, Kamis (30/6/2022). (Tribunjakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Berdasarkan informasi, helipad tersebut milik salah satu perusahaan swasta, namun pemanfaatannya tidak terdaftar di Pemprov DKI.

"Kedatangan saya ke Pulau Panjang dalam rangka sidak, saya tadi menemukan salah satunya ada helipad yang dimanfaatkan salah satu pihak swasta. Ini kan aset DKI, kenapa ada helipad di situ," ucapnya di lokasi, Kamis (30/6/2022).

"Kalau kami tidak datang ke sini, mana kita tahu di sini ada helipad. Kok ada helipad tapi enggak lapor, ini namanya helipad ilegal, helipad siluman," sambungnya.

Politukus senior PDIP ini menyebut, helipad tersebut seharusnya bisa menjadi pemasukan bagi Pemprov DKI.

Baca juga: Temuan Helipad Ilegal saat Sidak ke Pulau Panjang, Ketua DPRD Bakal Panggil Bupati Kepulauan Seribu

Pasalnya, setiap helikopter yang mendatang di helipad tersebut akan dikenakan pajak retribusi.

"Ini aset DKI, tapi pemanfaatannya dilakukan secara gelap. Padahal harusnya bisa memberikan kontribusi ke DKI," ujarnya.

Prasetyo pun curiga ada oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan pribadi dengan tidak melaporkan keberadaan helipad itu kepada Pemprov DKI.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved