Kontroversi ACT

Fakta Baru Terungkap, ACT Banyak Rumahkan Ratusan Karyawan Selama Pandemi Covid-19

ACT menyatakan pihaknya telah merumahkan 560 orang karyawannya. pengurangan karyawannya itu merupakan dampak dari pandemi Covid-19.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menggelar jumpa pers terkait kabar penyelewengan dana umat di kantor ACT di Menara 165, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyatakan pihaknya telah merumahkan 560 orang karyawannya.

Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan, pengurangan karyawannya itu merupakan dampak dari pandemi Covid-19.

"Kita memahami semenjak pandemi Covid-19 menghantam bangsa kita, dan ini sudah tahun ketiga, tidak menutup kemungkinan bagi kami juga beberapa perusahaan dan lembaga-lembaga mengalami dampaknya, tidak terkecuali lembaga ACT," kata Ibnu Khajar saat jumpa pers di kantor ACT di Menara 165, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

Pada 2021, jelas Ibnu Khajar, ACT memiliki SDM sebanyak 1.688 orang.

Sedangkan pada 2022 jumlahnya tinggal 1.128 karyawan.

Baca juga: Presiden ACT Akui Kebenaran Gaji Rp250 Juta, Kondisi Perusahaan Diungkap: Gaji Karyawan Dikurangi

Meski demikian, Ibnu Khajar mengatakan pihaknya bakal mengoptimalkan peran karyawan yang tersisa saat ini.

"Kami berharap pengurangan karyawan ini untuk meningkatkan produktivitas kerja, di samping kita juga optimalkan beberapa karyawan karena saat ini mengharuskan lembaga ini bisa berjalan lebih baik ke depan," ucap dia.

Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT) (ISTIMEWA)

Sebelumnya, ACT memberikan klarifikasi terkait kabar penyelewengan dana umat.

Kabar penyelewengan dana umat itu sempat memunculkan tagar "Aksi Cepat Tilep" dan "Jangan Percaya ACT" yang menjadi trending topic di media sosial.

Salah satu yang menjadi sorotan yaitu terkait gaji pimpinan ACT yang mencapai Rp 250 juta.

Ibnu Khajar membenarkan gaji pimpinan ACT sempat mencapai nominal tersebut.

"Jadi kalau pertanyaannya apa sempat diberlakukan (gaji Rp 250 juta), kami sempat memberlakukan di Januari 2021," kata Ibnu.

Namun demikian, lanjut Ibnu, pemberian gaji sebesar Rp 250 juta tidak berlaku secara permanen karena kondisi filantropi ACT yang tidak stabil.

Baca juga: ACT Diduga Selewengkan Dana Umat, Wagub DKI Ungkap Situasi Saat Kerja Sama, Pemprov Akan Evaluasi

"Teman-teman merasakan terjadi pergantian komposisi, kami memilah dua hal apakah kami akan mengurangi karyawan waktu itu atau mengalokasi dana pada karyawan. Akhirnya kami memilih agar mengurangi beberapa gaji karyawan," ujar dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved