Kontroversi ACT
Fakta Baru Terungkap, ACT Banyak Rumahkan Ratusan Karyawan Selama Pandemi Covid-19
ACT menyatakan pihaknya telah merumahkan 560 orang karyawannya. pengurangan karyawannya itu merupakan dampak dari pandemi Covid-19.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menggelar jumpa pers terkait kabar penyelewengan dana umat di kantor ACT di Menara 165, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap juga telah memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana, izin tersebut selalu diperbaharui setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Berita Terkait