Mahasiswi yang Gigit Polisi di Jakarta Timur Menangis Minta Maaf: 'Saya Tidak Akan Mengulangi'

Mahasiswi yang menggigit polisi di Jakarta Timur karena ditegur saat lawan arah menangis minta maaf.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Proses restorative justice kasus mahasiswi gigit polisi atau penganiayaan dilakukan mahasiswi berinisial HFR (23) terhadap Iptu Rano Mardani di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (3/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Penyelesaian kasus mahasiswi gigit polisi di Jakarta timur diwarnai dengan tangisan dan air mata. 

HFR (23), mahasiswi pelaku penganiayaan terhadap Iptu Rano Mardani, anggota Polres Metro Jakarta Timur menangis saat mengakui perbuatannya.

Di hadapan Rano, dia mengakui tindakannya memukul, menggigit, menendang, hingga berupaya merebut senjata api karena tidak terima ditegur sewaktu berkendara salah.

"Saya minta maaf karena telah mencakar bapak dan menggigit bapak sampai ingin merebut senjata bapak," kata HFR sambil terisak di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (4/7/2022).

Beruntungnya Rano yang sempat membuat laporan ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur hingga HFR ditetapkan jadi oleh tersangka oleh penyidik memaafkan perbuatan HFR.

Baca juga: Kasus Mahasiswi Gigit Polisi di Jakarta Timur Berakhir Damai, Kapolres Sebut Korban Memaafkan

Rano yang tercatat sebagai anggota Samapta Polres Metro Jakarta Timur mengaku memaklumi tindakan HFR dan tidak ingin kasus berlanjut ke tingkat Pengadilan.

"Saya berikan imbauan maupun wejangan, jangan sampai terulang kembali kejadian yang menimpanya cukup untuk saat ini saja. Secara pribadi saya bisa memahami situasi yang bersangkutan," ujar Rano.

Mendengar jawaban, HFR kembali memohon maaf sembari mencium tangan Rano sebagai tanda pengakuan salah dan terimakasih karena proses hukum kasus tidak berlanjut.

Status tersangka yang ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur gugur karena Rano sudah menerima permohonan maaf dan setuju kasur diselesaikan secara restorative justice.

"Saya harap bapak ingin memaafkan saya dan saya berjanji saya tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah saya buat ke bapak," sambung HFR.

Saksi Bocorkan Sikap Polisi saat Dianiaya Mahasiswi di Kampung Melayu
Saksi Bocorkan Sikap Polisi saat Dianiaya Mahasiswi di Kampung Melayu (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Kapolres Ungkap Kronologi Penyelesaian Masalah

Status tersangka HFR gugur setelah kasus dinyatakan selesai secara restorative justice.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan restorative justice merupakan penyelesaian kasus tindak pidana tanpa melalui proses pengadilan.

"Itu semua bisa terlaksana kalau korban memaafkan dan menerima. Karena itu sebelum melaksanakan kita mendengar pendapat korban," kata Budi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (4/7/202).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved