Kontroversi ACT

Pemprov DKI Evaluasi Kerja Sama dengan ACT, Soroti Dugaan Penyelewengan Dana Donasi Masyarakat

Pemprov DKI Jakarta bakal mengevaluasi kerja sama dengan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri acara yang diselenggarakan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Menara 165, Jakarta Selatan, Sabtu (2/5/2020). Kini, karena muncul dugaan adanya penyelewengan dana donasi, Pemprov DKI akan mengevaluasi kerja sama dengan ACT. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bakal mengevaluasi kerja sama dengan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria setelah muncul dugaan penyelewengan dana dari donasi masyarakat yang dilakukan para petinggi ACT.

"Kami tentu akan melakukan evaluasi semuanya sejauh mana masalah sesungguhnya, nanti akan ditangani dengan pihak terkait," ucapnya di Balai Kota, Senin (4/7/2022).

Ariza mengakui, ACT merupakan salah satu mitra yang acap kali berkolaborasi dengan Pemprov DKI.

Bahkan hingga saat ini masih ada beberapa program yang dijalankan Pemprov DKI bersama ACT.

Baca juga: Jelang Idul Adha, ACT Luncurkan Program Kudu Kurban dengan Target Distribusi ke 60 Negara

Walau demikian, Ariza mengungkapkan, sampai saat ini program-program masih berjalan dengan baik.

"Selama ini kami bekerjasama dana selama ini tidak ada masalah, semuanya baik-baik saja dengan ACT," ujarnya.

"Jadi sejauh ini hubungan kami dengan ACT tidak ada masalah, termasuk kurban tidak ada masalah," sambungnya.

Walau demikian, Ariza menegaskan pihaknya bakal tetap mengevaluasi kerja sama ini sambil menunggu perkembangan terkini terkait dugaan penyelewengan dana tersebut.

"Sampai hari ini (kerja sama) masih berlanjut, kami akan lihat nanti perkembangannya. Karena informasi ini kan baru kami terima, nanti akan kami pelajari dan evaluasi ya," tuturnya.

Penandatanganan Kesepakatan antara Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengenai Dapur Kurban dilaksanakan di Balai Kota DKI Jakarta Senin, (13/8/2018)
Penandatanganan Kesepakatan antara Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengenai Dapur Kurban dilaksanakan di Balai Kota DKI Jakarta Senin, (13/8/2018) (TribunJakarta/Pebby Ade Liana)

"Tapi mudah-mudahan pelaksanaan (kerja sama) tidak ada masalah seperti tahun sebelumnya," sambungnya.

Dilansir dari Tribunnews.com, jagat media sosial ramai membincangkan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, yang diduga menyelewengkan dana sumbangan dari umat.

Tagar #JanganpercayaACT menjadi trending topic di Twitter sejak Senin (4/7/2022) dini hari.

Pengguna media sosial mempermasalahkan transparansi ACT dalam hal penyaluran dana donasi. 

Bahkan dlam sebuah laporan berita media, gaji CEO ACT disebut mencapai Rp250 Juta per bulan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri acara yang diselenggarakan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Menara 165, Jakarta Selatan, Sabtu (2/5/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri acara yang diselenggarakan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Menara 165, Jakarta Selatan, Sabtu (2/5/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)

Sementara gaji pejabat menengahnya mencapi Rp80 Juta perbulan, ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner.

Dikutip dari Warta Kota, berikut awal mula terbentuknya ACT, termasuk visi dan misi lembaga ini, dipaparkan di laman resminya act.id.

Berdasar laman tersebut, ACT resmi diluncurkan pada tanggal 21 April 2005, secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.

Untuk memperluas karya, ACT mengembangkan aktivitasnya, mulai dari kegiatan tanggap darurat, kemudian mengembangkan kegiatannya ke program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf.

ACT didukung oleh donatur publik dari masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan dan juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).

Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyerahkan bantuan dari PP The Jakmania kepada pihak-pihak yang terdampak Covid-19
Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyerahkan bantuan dari PP The Jakmania kepada pihak-pihak yang terdampak Covid-19 (Infokom The Jakmania)

Sebagai bagian dari akuntabilitas keuangannya ACT secara rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik kepada donatur dan pemangku kepentingan lainnya, serta mempublikasikannya melalui media massa.

Sejak tahun 2012 ACT mentransformasi dirinya menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan jangkauan aktivitas yang lebih luas.

Pada skala lokal, ACT mengembangkan jejaring ke semua provinsi baik dalam bentuk jaringan relawan dalam wadah MRI (Masyarakat Relawan Indonesia) maupun dalam bentuk jaringan kantor cabang ACT. 

Jangkauan aktivitas program sekarang sudah sampai ke 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Pada skala global, ACT mengembangkan jejaring dalam bentuk representative person sampai menyiapkan kantor ACT di luar negeri.

Jangkauan aktivitas program global sudah sampai ke 22 Negara di kawasan Asia Tenggara, Asia Selatan, Indocina, Timur Tengah, Afrika, Indocina dan Eropa Timur.

Wilayah kerja ACT di skala global diawali dengan kiprah dalam setiap tragedi kemanusiaan di berbagai belahan dunia seperti bencana alam, kelaparan dan kekeringan, konflik dan peperangan, termasuk penindasan terhadap kelompok minoritas berbagai negara.

Dengan spirit kolaborasi kemanusiaan, ACT mengajak semua elemen masyarakat dan lembaga kemanusiaan untuk terlibat bersama.

Berbekal pengalaman selama puluhan tahun di dunia kemanusiaan, kami melakukan edukasi bersama, membuka jaringan kemitraan global yang menjadi sarana kebersamaan.

Semua program global ACT menjadi sarana merajut kemitraan berbagai lembaga amil zakat, komunitas peduli, artis dan publik figur yang memiliki visi yang sama untuk kemanusiaan.

Tahun 2014 menjadi awal bagi ACT untuk menjalin kolaborasi kemanusiaan dunia, bersamaan dengan visi baru: menjadi lembaga kemanusiaan global profesional, berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global, kami inginmewujudkan peradaban dunia yang lebih baik.

Menghadirkan sebuah dunia yang nyaman bagi umat manusia, dunia beradab dan memiliki peradaban mulia di bawah naungan cahaya ilahi. Cita-cita ini akan menjadi nyata dengan keterlibatan semua pihak. Kami memiliki keyakinan penuh, bantu kami untuk bersama mewujudkannya.

Visi ACT menurut laman act.id adalah menjadi organisasi kemanusiaan global profesional berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global untuk mewujudkan peradaban dunia yang lebih baik.

Sementara misinya yakni:

1. Mengorganisir dan mengelola berbagai persoalan kemanusiaan secara terencana, terkonsep, terintegrasi, dan berkesinambungan sehingga menjadi formula ideal dalam mengatasi berbagai problem kemanusiaan baik dalam skala lokal, nasional, regional, maupun global.

2. Mengorganisir dan mengelola segala potensi kedermawanan masyarakat global sebagai modal sosial untuk mengatasi berbagai problem kemanusiaan baik dalam skala lokal, nasional, regional, maupun global.

3. Mengorganisir dan mengelola segala potensi kerelawanan global sebagai modal sosial untuk mengatasi berbagai problem kemanusiaan baik dalam skala lokal, nasional, regional, maupun global.

Yayasan Aksi Cepat Tanggap sebagai pemilik dan pengelola situs indonesiadermawan.id didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 (dua) tertanggal 21 April 2005 sebagaimana telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-1714.HT.01.02.TH 2005 Tanggal 1 November 2005.

Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

Yayasan Aksi Cepat Tanggap juga telah memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana, izin tersebut selalu diperbaharui setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved