Pemuda di Depok Enteng Buang Mayat Pacar Usai Dihabisi, Chat Mesra Bikin Emosi Pelaku Meledak

Chat yang tiba-tiba masuk dari ponsel IM membuat P emosi. P tega membawa kekasihnya ke sebuah saung lalu menghabisinya.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma
Seorang pria berinisial P nekat menghabisi nyawa kekasihnya, padahal keduanya sudah menjalanin kasih selama 7 bulan. Jasad korban ditemukan di Kali Krukut, Jagakarsa, Kamis (30/6/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sudah menjalin asmara 7 bulan, tak membuat P (27) mengurungkan niatnya untuk menghabisi sang kekasih, IM (22).

Chat yang masuk tiba-tiba dari ponsel IM yang menjadi alasan P nekat melakukan tindakan kejam kepada wanitanya tersebut.

Diduga, chat tersebut dikirim pria lain ke ponsel IM yang akhirnya tak sengaja dibaca oleh P.

Pria yang tubuhnya penuh tato itu sempat meminta IM untuk menghubungi si pengirim chat mesra kepadanya.

Namun ketika dihubungi, si pengirim pesan tersebut tak menjawab panggilan dari IM dan P.

Baca juga: Mayat Perempuan Tanpa Identitas Mengambang di Antara Tumpukan Sampah Kali Krukut Jagakarsa

“Pelaku dan korban berpacaran sejak tahun baru 2022, kurang lebih sudah tujuh bulan,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolrestro Depok, Selasa (5/7/2022).

Kata-kata dari chat tersebut membuat P kehabisan kata-kata karena saking emosinya.

Pasalnya pada chat tersebut, teman pria IM menuliskan kata-kata 'Sayang kamu dimana'

Inilah P pelaku yang menghabisi nyawa pacarnya karena cemburu saat dihadirkan di Polres Depok, Selasa (5/7/2022).
Inilah P pelaku yang menghabisi nyawa pacarnya karena cemburu saat dihadirkan di Polres Depok, Selasa (5/7/2022). (Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma)

Kata-kata itulah yang membuat IM dan P cekcok hingga akhirnya ada nyawa yang jadi korban.

“Awal terjadinya cekcok dan pembunuhan itu adalah masalah chat dari seorang laki-laki kepada korban, ada kata kata ‘sayang kamu dimana’,"

"Nah kebetulan terbaca oleh pelaku,” beber Imran.

“Kemudian pelaku memaksa korban untuk menghubungi si pengirim pesan tersebut,"

"Begitu terhubung si pengirim pesan mematikan telepon tersebut,” timpal Imran.

Setelah cekcok, P akhirnya membawa IM ke sebuah saung yang ada Kawasan Limo, Kota Depok.

Di saung tersebut, IM menghembuskan nafasnya setelah dicekin oleh P menggunakan sarung bermotif batik yang ditemukan di sana.

Baca juga: Habisi Nyawa Pacar Pakai Kain Sarung, Pemuda di Depok Kaburnya Sampai Lintas Provinsi

Mirisnya setelah melihat sang kekasih tak bernyawa, P nekat membuangnya ke Kali Krukut.

"Setelah korban tak bernyawa, pelaku membuang korban ke kali tersebut,” tuturnya.

Tak sampai situ, P juga mengambil motor korban lalu disimpan di rumah temannya.

P membunuh kekasihnya, IM karena emosi melihat pesan dari ponsel korban.
P membunuh kekasihnya, IM karena emosi melihat pesan dari ponsel korban. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

"Yang diambil pengakuan pelaku hanya motor korban, dan sudah diamankan di rumah temannya,"

"Kemudian perhiasan, handphone korban, itu dibuang oleh pelaku ke aliran kali itu,” jelasnya.

P menghabisi IM pada, Selasa (28/6/2022) dan jasadnya baru ditemukan di aliran Kali Krukut, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/6/2022).

Dikatakan Imran, mayat tersebut baru ditemukan dua hari setelahnya karena terbawa arus hingga sampai di Jagakarsa.

“Jadi ini tempat kejadian perkaranya (TKP) di Depok,"

"Tapi penemuan mayatnya di Jagakarsa, karena kan dibuang ke kali dan kebawa arus,”

Setelah membunuh IM, P sempat melarikan diri ke beberapa daerah.

Namun pelariannya berakhir pada Senin (4/7/2022), P ditangkap di daerah Brebes.

Baca juga: Asmara 7 Bulan Berakhir Tragis Gegara Cemburu Chat Sayang, Pria Bertato di Depok Habisi Pacar

“Iya setelah melakukan pembunuhan ini pelaku membawa motor korban dan kabur ke Brebes,"

"Tertangkap pelaku ini kemarin 4 Juli 2022 malam di wilayah Brebes,” kata Imran.

Imran berujar pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Teganya, P membunuh kekasihnya karena emosi lihat pesan mesra. Padahal sudah menjalanin kasih 7 bulan.
Teganya, P membunuh kekasihnya karena emosi lihat pesan mesra. Padahal sudah menjalanin kasih 7 bulan. (Tribunjakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas dan Tribun Jogja)

“Pasal yang dikenakan itu Pasal 338 KUHP, atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.

Saat mayat ditemukan

Sesosok mayat perempuan ditemukan mengambang di Kali Krukut di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022) pagi.

Berdasarkan foto yang diterima TribunJakarta.com, mayat perempuan tersebut mengambang di antara tumpukan sampah.

Mayat perempuan itu tampak mengenakan kaos berwana coklat. Hampir seluruh bagian tubuhnya terlihat sudah membengkak.

"Jadi kita temukan itu di perbatasan antara Depok dengan Jagakarsa," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Wahid Key saat dihubungi wartawan, Kamis.

"Kondisi mayat itu sepertinya mengambang dari arah Depok, kalau tadi malam nggak ada laporan. Pagi itu memang ada pembukaan pintu aliran air, sehingga aliran air itu cukup deras," tambahnya.

Saat dievakuasi ke pinggir kali, polisi tidak menemukan identitas di tubuh mayat perempuan tersebut.

Menurut Wahid, berdasarkan hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh perempuan yang diperikirakan berusia 30 hingga 40 tahun itu.

"Belum ketahuan (identitas), pemeriksaan sementara dari petugas medis yang di ambulans tadi memang nggak ada bekas kekerasan," ungkap dia.

Wahid belum dapat memastikan penyebab kematian perempuan yang diperkirakan sudah mengambang di kali selama 3 hari itu.

"Karena tidak ada identitasnya, kita bawa ke Rumah Sakit Fatmawati untuk melakukan visum dan otopsi untuk mengetahui lebih dalam," tutur Wahid.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved