Kontroversi ACT
Diduga Selewengkan Dana Umat, ACT Ungkit Jasanya Selama 17 Tahun: Puluhan Ribu Aksi Kedermawanan
Melalui postingan terbaru di Instagram resmi @actforhumanity pada Rabu (6/7/2022), ACT mengenang jasa-jasa mereka selama 17 tahun.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Dalam kesempatan itu, ACT meminta doa perihal masalah yang tengah menjerat mereka.
ACT mengibaratkan kasus yang sedang mereka hadapi sekarang ini layaknya sebuah bencana alam yang begitu besar.
"Terima kasih Sahabat, atas kedermawanan yang Sahabat percayakan kepada kami.
Sebagaimana menghadapi bencana alam yang medannya begitu sulit dan menantang, insha Allah kami pun akan tetap teguh berdiri menunaikan amanah dengan ikhtiar terbaik kami," papar ACT.

Temuan PPATK soal ACT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) melansir sejumlah temuan aliran dana ACT atau Aksi Cepat Tanggap yang baru dicabut izin pengumpulan dananya oleh Kementerian Sosial.
Temuan ini dirilis pihak PPATK setelah Kemensos mencabut izin pengumpulan barang dan uang (PBU) dari ACT atas dugaan pelanggaran organisasi.
Pencabutan izin ACT dilakukan setelah majalah Tempo memberitakan hasil investigasi dugaan penyelewengan dana ACT.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, aliran dana masuk dan keluar di lembaga amal ACT sangat besar.
Per tahun ACT melakukan transaksi sebesar Rp 1 triliun.
"Yang dikaji oleh PPATK itu nilainya memang luar biasa besar ya," ucap Ivan Yustiavandana saat konferensi pers, pada Rabu (6/7/2022).
"Jadi, sekitar Rp 1 triliunan, jadi dana masuk dan keluar, per tahun itu sekitar Rp 1 triliunan," imbuhnya.
Baca juga: Aliran Dana di ACT Capai Rp1 Triliun, PPATK Sebut Uang dari Umat Mungkin Tak Langsung Disalurkan
Berikut sederet temuan PPATK soal aliran dana ACT:
1. Perputaran dana ACT tiap tahun capai Rp1 triliun

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan perputaran dana di yayasan filantropi ACT setiap tahunnya mencapai Rp1 triliun.