Kontroversi ACT

Diduga Selewengkan Dana Umat, ACT Ungkit Jasanya Selama 17 Tahun: Puluhan Ribu Aksi Kedermawanan

Melalui postingan terbaru di Instagram resmi  @actforhumanity pada Rabu (6/7/2022), ACT mengenang jasa-jasa mereka selama 17 tahun.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Kolase Tribun Jakarta
Relawan Aksi Cepat Tanggap (ACT) saat terjadi gempa dan tsunami Palu tahun 2018 lalu. 

Hal ini berdasarkan laporan hasil analisis yang dilakukan PPATK periode 2018-2019.

"PPATK melihat terkait dengan dana masuk dan keluar dari entitas tersebut pada periode yang dikaji PPATK itu jadi memang nilainya itu luar biasa besar ya. Sekitar Rp1 triliunan."

"Jadi, dana masuk dan keluar itu per tahun sekitar Rp1 triliun. Jadi bisa dibilang itu cukup banyak," kata Ivan, Rabu, dilansir Tribunnews.com.

PPATK, kata Ivan, juga mendalami struktur hingga cara yayasan ACT mengelola dana publik tersebut.

Baca juga: Benarkah ACT Gunakan Uang Donasi untuk Berbisnis? Pimpinannya Ibnu Khajar Bereaksi

Polisi Deteksi Aktivitas Organisasi Serupa Khilafatul Muslimin di Bekasi

Ia berujar, ACT mengelola uang publik itu untuk sejumlah bisnis kepada perusahaan yang terafiliasi dengan pimpinan ACT.

"Memang PPATK melihat bahwa entitas yang kita lagi bicarakan ini berkaitan langsung dengan usaha yang berkaitan langsung dengan pendirinya, dimiliki langsung pendirinya."

"Jadi ada beberapa PT di situ. Dan pendirinya termasuk orang yang terafiliasi karena menjadi salah satu pengurus," ungkapnya.

2. Dana umat diputar ke bisnis perusahaan pendiri demi dapat untung

Ilustrasi bisnis atau usaha
Ilustrasi bisnis atau usaha (Istimewa)

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan kegiatan kemanusiaan ACT menyalurkan bantuan tak benar-benar donasi.

Ivan mengungkapkan, dari penelusuran PPATK, dana donasi dari masyarakat yang masuk ke ACT akan dikelola dahulu ke bisnis demi mendapatkan keuntungan.

Ia menduga dana donasi itu dihimpun untuk dikelola secara bisnis ke bisnis sebelum akhirnya disalurkan.

"Ada transaksi memang dilakukan secara masif terkait dengan entitas yang dimiliki si pengurus tadi. Jadi kita menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis to bisnis.

"Jadi tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan tapi dikelola dulu dalam bisnis tertentu dan di situ tentunya ada revenue ada keuntungan," jelas Ivan dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022), dilansir Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Ivan mengatakan PPATK juga menemukan adanya transaksi keuangan yang melibatkan entitas perusahaan dengan Yayasan ACT senilai Rp30 miliar.

Baca juga: Heboh Konvoi Bawa Poster Khilafah, Densus 88 Turun Tangan: Sangat Dekat dengan Kelompok Radikal

Pemilik entitas perusahaan itu ternyata masih salah satu pendiri Yayasan ACT.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved