Cerita Kriminal

Mas Bechi Tersangka Kasus Pencabulan Terbiasa Hidup Enak, Begini Nasibnya Kini di Sel 4 x 5 Meter

Tersangka kasus pencabulan santriwati, MSAT (41) alias Mas Bechi terbiasa hidup enak. Lalu bagaimana kehidupannya di sel kini?

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
YouTube TV One
Tersangka kasus pencabulan santriwati, MSAT (41) alias Mas Bechi terbiasa hidup enak. Mas Bechi kini ditahan di sel isolasi Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur 

Proses serah terima selesai sekitar pukul 04.00 WIB. MSAT langsung digiring ke sel isolasi mandiri khusus tahanan baru.

Kini, MSAT berada di dalam kamar seluas 4 x 5 meter bersama dengan sepuluh orang lainnya.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta memberikan keterangan soal penyerahan diri Moch Subchi Al Tsani alias MSAT (42), anak kiai Jombang DPO pencabulan, di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jumat (8/7/2022) dini hari.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta memberikan keterangan soal penyerahan diri Moch Subchi Al Tsani alias MSAT (42), anak kiai Jombang DPO pencabulan, di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jumat (8/7/2022) dini hari. (TribunJatim.com/ M Romadoni)

Baca juga: Dianggap Lindungi Anak Kiai Tersangka Pencabulan, Ponpes Shiddiqiyyah Kena Sanksi Tegas Kemenag

"Sesuai SOP yang ada, MSAT akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan," imbuh Hendrajati.

Pria lulusan AKIP Angkatan ke-40 itu menjelaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada.

Pihak rutan juga telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan di sekitar rutan.

MSAT juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani isolasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.

"Layanan kunjungan rencananya baru akan dibuka 19 Juli mendatang, tapi MSAT baru bisa dikunjungi keluarga setelah keluar dari ruang isolasi," tuturnya.

Baca juga: Polisi Amankan Ratusan Relawan yang Halangi Penangkapan Anak Kiai Jombang, Ada yang dari Lampung

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan yang membuat mas Bechi jadi tersangka itu bermula pada 2019 silam.

Mas Bechi dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019), oleh korban yang berinisial NA seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

Mas Bechi dijerat pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Aparat kepolisian melakukan upaya jemput paksa terhadap MSA (42), anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka pencabulan. Upaya jemput paksa dilakukan ratusan petugas di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).
Aparat kepolisian melakukan upaya jemput paksa terhadap MSA (42), anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka pencabulan. Upaya jemput paksa dilakukan ratusan petugas di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). (Kompas TV)

Baca juga: Perjalanan Kasus Pencabulan oleh Anak Kiai Jombang, Dilindungi Relawan Hingga Praperadilan Ditolak

Namun, Mas Bechi tetap mangkir dalam agenda pemeriksaan.

Polisi bahkan gagal menemui Mas Bechi saat akan diperiksa di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya.

Mas Bechi sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved