Idul Adha
Kerahkan 181 Petugas, Pemeriksaan Postmortem Hewan Kurban di Jakarta Timur Sampai 13 Juli 2022
Sebanyak 181 petugas gabungan dikerahkan dalam pemeriksaan tahap postmortem hewan kurban di Jakarta Timur.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Sebanyak 181 petugas gabungan dikerahkan dalam pemeriksaan tahap postmortem (setelah pemotongan) hewan kurban di Jakarta Timur.
Jumlah tersebut meliputi Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur, Dinas KPKP DKI Jakarta, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), dan mahasiswa IPB.
Kasi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Timur, drh Theresia Ellita G mengatakan proses pemeriksaan postmortem ini sudah dimulai sejak Sabtu (9/10/2022) di tempat pemotongan.
"Kita melakukan kegiatan (pemeriksaan postmortem) dari tanggal 9 Juli sampai nanti H+3 di tanggal 13 Juli 2022," kata Ellita di Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (10/7/2022).
Beda dengan pemeriksaan antemortem yang dilakukan sebelum pemotongan untuk memastikan hewan sehat, cukup umur dan tidak cacat, postmortem dilakukan setelah pemotongan.
Baca juga: Hindari PMK, Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid Raya Al-Azhom Tangerang Diawasi Dokter Ahli
Pemeriksaan postmortem yang meliputi organ paru, jantung, hati, limpa, ginjal ini bertujuan untuk memastikan organ didistribusikan ke warga seluruhnya layak konsumsi.
Bila dari pemeriksaan ditemukan organ tidak layak konsumsi seperti paru terjangkit pneumonia, dan hati terjangkit cacing hati maka dimusnahkan dengan cara disiram cairan kimia lalu dikubur.

"Sejauh ini untuk dikonsumsi semua masih layak, hanya organ tertentu yang kita afkir dan sarankan panitia untuk memusnahkan atau mengubur. Yang kita temukan sejauh ini baru organ hati, ada cacing," ujar Ellita.
Sementara khusus untuk hewan terpapar PMK, yang boleh dikurbankan hanya termasuk kategori ringan hal sebagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 32 Tahun 2022.
Ini Penyebab Jumlah Hewan Kurban di Kramat Jati Menurun

Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat jumlah hewan kurban di Masjid Baiturrahman, Bumi Harapan Permai, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur menurun.
Pengurus Masjid Baiturrahman, Maman Rusmana mengatakan bila pada Iduladha tahun lalu tercatat sebanyak 13 sapi dikurbankan maka pada tahun ini jumlah sapi berkurang jadi 11.
"Tahun lalu di sini kambing 34 ekor, sekarang 21. Salah satu sebabnya karena wabah itu (PMK), karena dari sisi harga juga naik," kata Maman di Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (10/7/2022).
Harga hewan kurban di DKI Jakarta umumnya mengalami kenaikan karena masalah distribusi dari tempat asal hewan kurban ke Jakarta, serta diperketatnya syarat masuk hewan.
Selain harus mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari pemerintah daerah asal hewan, penjual pun harus rutin memberi vitamin untuk mencegah penularan PMK.
Baca juga: Daging Hewan Kurban Terpapar PMK Kategori Ringan Harus Direbus 30 Menit Sebelum Dibagikan
"Kalau untuk penerima daging kurban di sini relatif. Kemarin didata ada sekitar 2.000 penerima. Penerimanya ada di dalam komplek dan di luar komplek," ujar Maman.
Tidak hanya jumlah hewan, secara keseluruhan Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur mencatat penurunan jumlah tempat pemotongan hewan kurban.

Kasi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Timur, drh Theresia Ellita G mengatakan sejumlah Masjid yang tahun lalu mengadakan pemotongan pada tahun ini tidak melakukan.
"Diprediksi menurun, tapi tidak signifikan. Untuk penurunannya berapa banyak dan sebabnya apa kita perlu lakukan evaluasi terlebih dahulu," tutur Ellita.
Ada Temuan Hewan Kurban Kena PMK, Pemkot Jaktim Pastikan Tetap Layak Konsumsi

Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur menemukan hewan kurban terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan kategori ringan.
Kasi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Timur, drh Theresia Ellita G mengatakan temuan tersebut dari hasil pemeriksaan pada Sabtu (9/7/2022) di tempat pemotongan hewan.
Baca juga: Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Minta Pengawasan PMK Diperketat Jelang Iduladha
"Kemarin kita di (Kecamatan) Matraman ada satu ekor. Sejauh ini belum ada laporan lagi, karena kemarin hanya sedikit titik," kata Ellita di Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (10/7/2022).
Meski terpapar, hewan kurban tersebut tetap dapat dikurbankan pada Iduladha karena termasuk dalam kategori ringan sebagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berdasar fatwa MUI hewan kurban terpapar PMK yang tidak sah untuk kurban bila termasuk kategori berat dengan ciri lepuh pada kuku hingga terlepas, menyebabkan pincang, tidak bisa berjalan.

"Sesuai dengan fatwa MUI dalam kondisi ringan masih bisa dijadikan hewan kurban dengan perlakuan khusus, yakni untuk bagian kepala, ekor, dan kaki dilakukan perebusan," ujar Ellita.
Ellita menuturkan perebusan bagian kaki kepala, ekor, dan kaki hewan kurban kategori ringan terpapar PMK minimal dilakukan selama 30 menit sebelum dibagikan ke warga.

Pihaknya mengimbau warga tidak terlampau khawatir dengan konsumsi hewan kurban terpapar PMK dalam kategori ringan, karena virus PMK tidak menular kepada manusia.
Selain melakukan pemeriksaan antemortem (sebelum pemotongan), Sudin KPKP Jakarta Timur juga melakukan pemeriksaan postmortem (setelah pemotongan).
"Organ yang kita periksa mulai dari paru-paru, jantung, hati, limpa, ginjal, maupun saluran pencernaan. Yang biasa kita temukan umumnya cacing hati," tuturnya.
Tujuannya agar organ hewan kurban yang dibagikan kepada masyarakat layak konsumsi, sementara organ tak layak dapat dimusnahkan dengan cara disiram cairan kimia lalu dikubur.