Pelecehan Penumpang Angkot
Kebijakan Pemisahan Penumpang Pria dan Wanita di Angkot DKI, Pengamat: Ada Orientasi Seksual Sejenis
Pengamat Transportasi menilai pemisahan tempat duduk di angkto tidak efektif mencegah pelecehan seksual.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
"Jadi kami dalam minggu ini akan mengeluarkan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan standar pelayanan minimum untuk layanan angkutan kota," ucapnya di Balai Kota, Senin (11/7/2022).
Dalam petunjuk teknis yang akan diterbitkan ini, Dishub DKI nantinya akan mengatur posisi duduk penumpang pria dan laki-laki.
Untuk penumpang wanita, nantinya akan diatur duduk di sisi kiri. Sedangkan, sisi kanan untuk penumpang pria.
"Jadi akan ada pemisahan secara fisik, tidak lagi bercampur tempat duduknya," ujarnya.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Angkot, Dishub DKI Keluarkan Kebijakan Penumpang Pria dan Wanita Dipisah
Dengan demikian diharapkan pengemudi angkot bisa mengawasi gerak-gerik penumpang.
Bila ada penumpang yang melakukan pelecehan seksual, pramudi pun bisa langsung melaporkan hal tersebut kepada aparat berwajib.
"Jika terjadi pergerakan itu akan terpantai bahwa ini terjadi sesuatu yang bisa dicurigai oleh pramudi sehingga dia bisa berhenti dan melaporkan kepada petugas yang dekat dengan layanan rutenya," kata Syafrin.
Sebagai informasi, belakangan viral di media sosial kasus pelecehan seksual yang terjadi di angkutan umum.
Teranyar, video viral beredar di media sosial sosok pria yang diduga melakukan pelecehan seksual di angkot jalur 44 dari Stasiun Tebet menuju Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam video tersebut, terdengar suara wanita yang tampak histeris dan mengaku baru saja mendapat tindakan pelecehan seksual dari seorang pria yang ada di video tersebut.