Cerita Kriminal

Rudapaksa Anaknya di Depok, Pria Ini Langsung Tunjukkan Gelagat Tak Biasa: Usap Kening Geleng Kepala

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok membacakan hukuman ke pria yang merudapaksa anak kandungnya. Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Suasana sidang putusan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang bapak terhadap putri kandungnya di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (13/7/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok membacakan hukuman ke pria yang merudapaksa anak kandungnya. Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sudah menanti seorang bapak berinisial AT yang tega merudapaksa putri kandungnya sendiri di Kota Depok.

Sore ini, putusan tersebut telah dibacakan oleh Majelis Hakim di Ruang Utama Pengadilan Negeri Depok, Cilodong.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AT, dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Nugraha Medica, dalam persidangan, Rabu (13/7/2022).

Bila terdakwa tak mampu membayar denda Rp 1 miliar tersebut, maka wajib diganti dengan pidana kurungan penjara enam bulan lamanya.

"Bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," jelasnya.

Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Bapak yang Rudapaksa Anaknya di Depok: Saya Terima

Mendengar putusan tersebut, terdakwa AT yang dihadirkan secara virtual pun terlihat menggelengkan kepalanya sembari mengerenyitkan dahi.

Tak berselang lama, pandangannya pun kembali ke arah kamera, sambil tangannya mengusap-ngusap kening.

Suasana sidang putusan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang bapak terhadap putri kandungnya di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (13/7/2022).
Suasana sidang putusan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang bapak terhadap putri kandungnya di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (13/7/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Selesai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim pun meminta tanggapan dari terdakwa, dan AT menyatakan menerima vonis tersebut.

"Saya terima yang mulia," kata terdakwa AT yang berada di Ruang Sidang Rutan Kelas I Depok.

Hal senada pun dikatakan oleh Kuasa Hukum terdakwa, Angelica.

Padahal, putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mana 18 tahun kurungan penjara.

Baca juga: Tok! Bapak yang Rudapaksa Putri Kandung di Depok Divonis  20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

"Iya kami menerima, saudara terdakwa juga tadi menyatakan telah menerima putusan tersebut," kata Angelica pada wartawan.

Mendengar tanggapan dari terdakwa dan Kuasa Hukumnya, Ketua Majelis Hakim pun menyatakan bahwa keputusan tersebut telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, bertemu langsung dengan pelaku pencabulan di Polres Metro Depok, Senin (1/3/2022).
Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, bertemu langsung dengan pelaku pencabulan di Polres Metro Depok, Senin (1/3/2022). (Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com)

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta bapak rudapaksa putri kandung itu dihukum pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair pidana kurungan selama enam bulan.

"Menyatakan terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu l, dalam keterangan resminya, Kamis (23/6/2022).

JPU menilai terdakwa AT terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).

Baca juga: Istri Tak di Rumah, Pria di Tapanuli Tengah Nekat Rudapaksa 2 Anak Tirinya

Perbuatan terdakwa AT selaku ayah kandung membuat putrinya mengalami trauma berat.

"Ada pun yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa ini mengakibatkan anaknya mengalami penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan. Terdakwa adalah bapak kandung dari korban, yang seharusnya memberikan contoh dan menjadi pelindung bagi anaknya," jelasnya.

Terakhir, Andi mengatakan terdakwa mengakui menyesali perbuatannya.

"Adapun faktor yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya," pungkasnya.

Sang Bapak Tak Menyesal Rudapaksa Putri Kandung hingga Dites Kejiwaan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati didampingi Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno saat bertemu AT, tersangka kasus pemerkosaan anak kandung di Mapolres Metro Depok, Jawa Barat, Senin (1/3/2022).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati didampingi Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno saat bertemu AT, tersangka kasus pemerkosaan anak kandung di Mapolres Metro Depok, Jawa Barat, Senin (1/3/2022). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Kasus ayah rudapaksa anak kandung di Depok Jawa Barat sempat menyita perhatian pada 1 Maret 2022 lalu.

Yang membuat geram, yakni bapak tersebut telah menyebtubuhi anak kandungnya sebanyak empat hingga 20 kali sejak tahun 2021.

Dia melakukan aksi bejatnya di rumah sendiri dan rumah orang tua atau nenek korban.

Dan AT mengaku tanpa menyesal sedikit pun.

Baca juga: Yakin Brigadir J Tak Lecehkan Istri Kadiv Propam, Keluarga: Masa Dia Sekeji Itu, Gak Mungkin!

Polisi pun sampai melakukan tes kejiwaan terhadap AT.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved