Tak Perlu Repot Datang ke Dukcapil, Ini 6 Cara Cek E-KTP Lewat Online

Mau cek NIK KTP tapi malas datang ke Dukcapil? Sekarang ada solusi mudah, cek NIK e-KTP bisa lewat online. Begini caranya.

Editor: Muji Lestari
Warta Kota/Henry Lopulalan
ilustrasi e-KTP. Simak cara cek e-KTP secara online, tak perlu datang ke Dukcapil 

TRIBUNJAKARTA.COM - Masyarakat kini tak perlu lagi repot-repot datang ke Dukcapil, simak cara cek e-KTP lewat online.

KTP elektronik atau e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat informasi soal Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tak sama seperti KTP sebelumnya, e-KTP berlaku seumur hidup sehingga masyarakat tidak perlu repot untuk memperpanjang.

Bukan hanya itu, kini, masyarakat bisa dengan mudah mengecek NIK KTP secara online tanpa harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca juga: Begini Cara Mengatasi Alamat KTP Tidak Sesuai Dukcapil saat Daftar Kartu Prakerja

Pengecekan e-KTP online bertujuan untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar atau belum.

Selain itu, cek NIK e-KTP secara online juga berguna untuk mengetahui apakah KTP yang dimiliki asli atau tidak.

Lantas, bagaimana cara cek e-KTP online?

Baca juga: Cara Mudah Mengurus KTP Hilang, Bisa Diurus di Kantor Disdukcapil Mana Pun

Cara cek NIK KTP online

Dilansir Kompas.com, Terdapat enam cara untuk mengecek e-KTP secara online, berikut cara cek NIK KTP secara online:

1. Melalui WhatsApp

Langkah mudah untuk cek NIK KTP adalah melalui aplikasi pesan WhatsApp di nomor 0813-2691-2479. Berikut caranya:

- Ketik format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

- Kirimkan pesan ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.

- Misalnya, Angga Dwi Cahyono/3171234567890001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.

2. Melalui media sosial

Cara cek e-KTP secara online yang bisa dicoba adalah melalui media sosial resmi Dukcapil, seperti Halo Dukcapil di media sosial Facebook.

Selain itu, bisa juga menghubungi @ccdukcapil di media sosial Twitter.

Selain Dukcapil pusat, masyarakat bisa juga menghubungi media sosial, baik Facebook ataupun Twitter milik Dukcapil masing-masing daerah.

Ilustrasi KTP. Simak cara cek e-KTP secara online
Ilustrasi KTP. Simak cara cek e-KTP secara online (Istimewa)

3. Melalui email

Untuk mengetahui apakah NIK terdaftar atau tidak, bisa dicek melalui email ke call center Dukcapil, callcenter.dukcapil@gmail.com.

Berikut langkah cek KTP online via email:

- Ketik di badan e-mail dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.

- Selanjutnya, kirim ke alamat email callcenter.dukcapil@gmail.com.

4. Melalui SMS

Cara cek KTP secara online juga bisa dilakukan melalui SMS.

Khusus cara ini, pastikan pulsa yang tersedia di ponsel cukup untuk mengirim pesan singkat.

Simak cara cek NIK KTP lewat SMS berikut:

- Kirim pesan dengan format Cek#KTP#NIK.

- Kemudian, kitim ke nomor Dukcapil di 0815-3636-9999.

5. Melalui call center

Langkah mudah untuk cek NIK KTP secara online juga bisa dengan menghubungi call center Halo Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di nomor 1500537.

Namun, masyarakat yang melakukan cek dengan cara ini harus menyiapkan pulsa telepon yang cukup.

Sebelum melakukan cek, pastikan juga untuk menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan untuk verifikasi, seperti NIK (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Petugas Halo Dukcapil akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar.

6. Melalui situs Dukcapil

Cara selanjutnya adalah dengan mengakses situs resmi https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Berikut caranya:

- Buka https://dukcapil.kemendagri.go.id/.

- Cari menu e-KTP.

- Isi NIK dan tekan tombol "enter" di keyboard.

Jika data KTP benar, maka situs akan mengarahkan ke halaman yang berisi daya diri lengkap.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved