Kontroversi ACT

Izin Kegiatan ACT Belum Juga Dicabut Pemprov DKI, Wagub: Masih Proses, InsyaAllah Dalam Waktu Dekat

Padahal, sebelumnya orang nomor dua di DKI ini sempat mengatakan bila izin kegiatan ACT secara otomatis bakal dicabut Pemprov DKI Jakarta

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Tribun Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan logo ACT 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal izin kegiatan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang belum juga dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta.

Padahal, sebelumnya orang nomor dua di DKI ini sempat mengatakan bila izin kegiatan ACT secara otomatis bakal dicabut Pemprov DKI Jakarta lantaran izin pengumpulan uang dan barang (PUB) telah dicabut lebih dulu oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

"Iya jadi yang pertama, terkait ACT dari Kemensos kan sudah dicabut izin pengumpulan dananya. Dari kami itu kan izin tanda daftar rekanan atau daftar yayasan, ini kami sedang lakukan pengecekan, evaluasi, dan menunggu rekomendasi," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Sayangnya, bekal pencabutan izin PUB oleh Kemensos ini tak cukup.

Sebab, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diketahui tengah mengevaluasi izin kegiatan ACT yang masih berlaku hingga 2024 mendatang.

Evaluasi bersama Dinas Sosial ini dilakukan menyusul dugaan adanya penggelapan dana donasi yang dilakukan para petinggi lembaga filantropi itu.

Baca juga: Sederet Temuan PPATK soal ACT: Putar Uang Rp 1 Triliun Tiap Tahun, Nyangkut ke Pendiri dan Al-Qaeda

Baca juga: Pemprov DKI Ikuti Kemensos Cabut Izin Kegiatan ACT, Wagub Ariza Ungkap Penyebabnya

Nantinya, keputusan pencabutan izin kegiatan ACT dari Pemprov DKI pun bakal diumumkan dalam waktu dekat bisa semua tahapan telah usai dilakukan.

"Nanti PTSP akan menunggu rekomendasi dari Dinsos setelah masuk, akan segera diproses. Prinsipnya ini semua dalam proses. Itu termasuk jadi dasar pertimbangan (pencabutan izin PUB). Jadi banyak sekali. Ya tentu semua harus diperhatikan, administrasinya harus tertib dan baik ya. Itu menjadi perhatian penting. InsyaAllah dalam waktu dekat," terangnya.

Presiden Aksi Cepat Tanggap atau ACT Ibnu Khajar memberikan pers tentang dugaan penyelewengan dana umat yang dikelola, di Kantor ACT, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Presiden Aksi Cepat Tanggap atau ACT Ibnu Khajar memberikan pers tentang dugaan penyelewengan dana umat yang dikelola, di Kantor ACT, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). (Kolase Tribunnews)

Sebelumnya diwartakan, izin kegiatan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) terancam dicabut Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguschandra mengatakan, pihaknya kini tengah mengevaluasi izin kegiatan ACT yang masih berlaku hingga 2024.

Evaluasi bersama Dinas Sosial dilakukan menyusul dugaan adanya penggelapan dana donasi yang dilakukan para petinggi lembaga filantropi itu.

"Sedang kami koordinasikan (untuk evaluasi izin kegiatan ACT) dengan SKPD terkait," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengakui, proses evaluasi dilakukan menyangkut kemungkinan mencabut izin kegiatan ACT.

"(Pencabutan izin kegiatan) saat ini masih proses evaluasi oleh SKPD terkait," ujarnya.

Baca juga: Pemprov DKI Pertimbangkan Banding Soal UMP 2022, PDIP: Segera Banding Biar Ada Kepastian Hukum

Sebagai informasi, izin kegiatan milik ACT diterbitkan Pemprov DKI lewat surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019.

Informasi yang didapat dari situs resmi ACT, izin tersebut masih berlaku hingga 25 Februari 2024.

Tak hanya itu, ACT juga memiliki izin pengumpulan uang dan barang (PUB) untuk kategori umum dan kategori bencana.

Namun, izin tersebut baru-baru ini dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI setelah muncul dugaan penggelapan dana donasi yang dilakukan petinggi lembaga filantropi tersebut.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) Ivan Yustiavandana menyebut aliran dana masuk dan keluar di lembaga amal ACT sebesar Rp 1 triliun per tahun.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) Ivan Yustiavandana menyebut aliran dana masuk dan keluar di lembaga amal ACT sebesar Rp 1 triliun per tahun. (Kompas TV)

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/ HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy, Selasa (5/7/2022).

Muhadjir menggantikan Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma yang sedang menunaikan ibadah ke tanah suci.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, Rabu (6/7/2022).

Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dinyatakan bahwa ‘Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyakbanyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

“Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen,” terang Muhadjir.

Baca juga: Politikus PSI Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E: Ungkap Aliran Dana dan Serahkan Dokumen

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah akan bersikap responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved