PTUN Batalkan UMP 2022 DKI Naik 5,1 Persen, PDIP Minta Anies Tunduk Hukum dan Tak Ajukan Banding

Menurutnya, keputusan PTUN Jakarta tentang UMP DKI Jakarta tahun 2022 ini harus dipatuhi oleh Anies Baswedan lantaran sejak awal orang nomor satu

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Ilustrasi UMP dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan temui buruh. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tunduk pada hukum.

Ia meminta Anies Baswedan tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan kenaikkan UMP 2022 DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp4,6 juta.

"Kami tidak menganjurkan Pemprov untuk banding. Keputusan ini juga mengembalikan hakikat negara kesatuan," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).

Menurutnya, keputusan PTUN Jakarta tentang UMP DKI Jakarta tahun 2022 ini harus dipatuhi oleh Anies Baswedan lantaran sejak awal orang nomor satu di DKI itu sudah menabrak aturan.

Sebab, keputusan Anies menaikkan UMP DKI 2022 menjadi Rp4,6 juta tak sesuai dengan angka yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, yaitu sebesar Rp4,5 juta.

Hal ini pun disebut Gilbert melanggar UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan umum.

"Sejak awal kami sudah sampaikan agar gubernur mengikuti ketentuan dari Kemenaker soal UMP. Tentu, SK gubernur tersebut melampaui atau melebihi wewenang," ujarnya.

Baca juga: PTUN Hukum Anies Baswedan Turunkan UMP jadi Rp4,5 Juta, Pemprov DKI Pertimbangkan Banding

Selain itu, keputusan sepihak Anies ini pun dinilai sangat memberatkan para pengusaha yang masih mengalami kesulitan setelah dua tahun terakhir dihantam pandemi Covid-19.

Anies Baswedan Dihukum Turunkan UMP DKI 2022 jadi Rp4,5 Juta

Ilustrasi UMP
Ilustrasi UMP (tribunnews.com)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.

Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.

Adapun gugatan diajukan Apindo DKI atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan Anies Baswedan pasa 16 Desember 2021 silam.

Dalam Kepgub itu, Anies menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854.

Baca juga: KSPI Tolak Gugatan PTUN untuk Turunkan UMP DKI 2022 Jadi Rp4,5 Juta, Ini Alasannya

Keputusan Anies ini pun dikecam Apindo yang kemudian mengajukan gugatan dan dikabulkan PTUN DKI.

"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian isi putusan PTUN, dikutip TribunJakarta.com, Selasa (12/7/2022).

Anies pun diwajibkan untuk merevisi Kepgub tersebut sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupah DKI Nomor : I/Depeprov/XI/2021 yang diterbitkan 15 November 2021 lalu, Anies diminta menurunkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.573.845.

“Dan menghukum tergugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 642 ribu," ucapnya.

Baca juga: Sebelum Soal UMP DKI, Anies Baswedan Sudah Pernah Dua Kali Dihukum Pengadilan Gara-gara Masalah Ini

Sebagai informasi, keputusan Gubernur Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen memang menuai polemik.

Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru melanggar aturan.

Walau demikian, Anies tetap ngotot menaikan UMP sebesar 5,1 persen. Ada tiga dasar hukum yang kemudian dipakai eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Pertama, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.

Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Terakhir, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved