Cerita Kriminal

Trio Emak-emak Tergiur Jadi Kurir Narkoba, Upah 1 Kg Sabu Nyaris 5 Kali UMR Jakarta

Trio emak-emak ini nekat 'nyemplung' ke dalam bisnis narkoba. Bayaran sekali antar paket narkoba nyaris lima kali UMR Jakarta.

TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Trio emak-emak tersangka penyelundupan narkoba jaringan Malaysia - Jakarta dihadirkan di hadapan para wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Kamis (14/7/2022). 

"Berdasarkan info ini tim melakukan pergerakan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce.

Polisi menciduk Y dan I di sebuah kamar Hotel di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sabu seberat 9.544 gram sabu yang dibungkus koper kuning dan hijau.

"Kedua pelaku ini mengaku barang itu berasal dari N yang keberadaannya di Lampung. Langsung kita amankan," tambahnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Kamis (14/7/2022).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Kamis (14/7/2022). (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Awalnya, N sendiri menerima sabu yang dibungkus di tas hitam dari A di sebuah hotel di kawasan Pekanbaru pada Senin (4/7/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

Ribuan sabu itu berasal dari bandar narkoba perempuan berinisial S.

Tas hitam itu rencananya bakal diselundupkan ke Jakarta.

"N lalu menghubungi Y dan I untuk menjemput dan membawa (paket sabu) ke Jakarta. Paket sabu ini dipindahkan ke koper kuning dan hijau," kata Royce.

Di Jakarta, paket itu akan diambil oleh pelaku lain.

Namun, aksi mereka akhirnya ketahuan polisi.

Polisi menyita barang bukti 9 paket besar narkotika jenis sabu seberat 9.544 gram, 1 tas ransel hitam, 1 koper kuning, 1 koper hijau, 3 buah kartu ATM, 6 unit handphone dan uang Rp 800 ribu.

"Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved