Pelecehan Penumpang Angkot
Rencana Regulasi Pencegahan Pelecehan Seksual di Angkot Diterapkan setelah Fasilitas Penunjang Siap
Selain itu, ke depannya Pemprov DKI Jakarta bakal menghadirkan teknologi baru yakni Quick Response Code, di angkot dan transportasi publik lainnya.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
1. Mengoptimalkan POS SAPA yang sudah ada di DKI Jakarta serta menambah ketersediaannya sehingga menjangkau layanan Angkot.
2. Mewajibkan setiap angkot atau transportasi publik memasang stiker informasi nomor darurat pengaduan pelecehan seksual dengan nomor aduan yaitu 112 di tempat yang terlihat jelas oleh seluruh penumpang.
3. Menginstruksikan seluruh angkot untuk memasang stiker informasi nomor darurat agar mudah terbaca dan jelas, serta ditindaklanjuti dengan sosialisasi bersama komunitas terutama organisasi-organisasi yang berkecimpung dalam pengentasan pelecehan dan peningkatan perlindungan Perempuan dan Anak.
4. Menyempurnakan SOP yang ada saat ini terkait penanganan keadaan darurat, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pencegahan dan penanganan kejadian pelecehan, dengan mengutamakan perlindungan korban.
5. Memastikan seluruh pengemudi/staff station/petugas transportasi publik memahami SOP masing-masing melalui sosialisasi atau bahkan pendidikan serta pelatihan.
6. Mengkaji lebih lanjut ide terkait angkot/mikrotrans khusus perempuan.
7. Pemanfaat teknologi dengan pemasangan CCTV dan sistem tiketing berbasis face recognition akan dikaji lebih lanjut.
Rencana kebijakan untuk angkot dan transportasi publik di Jakarta bakal dikeluarkan Dishub DKI Jakarta menyusul adanya dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang penumpang perempuan di angkot di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, belum lama ini.