Teruji Saat Jadi Bos Minimarket, Tri Prasetyo Kini Dipercaya Anies Baswedan Urus Pasar di Jakarta
Teruji saat menjadi bos minimarket, pengalaman Tri Prasetyo membuatnya dipercaya oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mengurus pasar.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Elga H Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Teruji saat menjadi bos minimarket, pengalaman Tri Prasetyo membuatnya dipercaya oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mengurus pasar di Jakarta.
Tri Prasetyo yang merupakan eks bos Alfamart kini ditunjuk Anies sebagai Direktur Utama Perumda Pasar Jaya.
Tri Prasetyo memegang jabatan sebagai Direktur Utama Perumda Pasar Jaya sejak Sabtu, 16 Juli 2022.
Tri menggantikan posisi Arief Nasrudin, yang sebelumnya menjabat sejak 2017 sesuai keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Penelusuran TribunJakarta, Tri Prasetyo pernah berkuliah di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta.
Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Tunjuk Eks Bos Alfamart Sebagai Dirut Pasar Jaya
Dikutip dari Linkedin Tri Prasetyo lulus dari universitas tersebut pada tahun 1997.
Lalu pada tahun 2001 Tri Prasetyo bekerja di PT Alfaria Trijaya Tbk.
Plt. Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Provinsi DKI Jakarta, Budi Purnama mengatakan Tri Prasetyo memiliki pengalaman bekerja yang banyak.
"Bapak Tri Prasetyo selaku Direktur Utama Perumda Pasar Jaya yang baru memenuhi kriteria-kriteria tersebut, serta memiliki pengalaman pekerjaan dalam merencanakan, mengkoordinasikan, serta mengelola operasional perusahaan," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu, 16 Juli 2022.
"Ia diharapkan mampu bekerja sama dengan semua stakehorlders untuk menyelesaikan tantangan Perumda Pasar Jaya ke depan, baik dalam bidang pengelolaan pasar, pembangunan dan/atau revitalisasi bangunan pasar, serta dalam bidang perkulakan dan retail," kata Budi.
Tri Prasetyo menempati sejumlah posisi penting seperti, Distribution Center Manager, Deputy Branch Manager, Branch Manager, dan Operational General Manager.
Tri Prasetyo mampu memimpin dan mengkoordinasikan 13 Senior Manager, 215 Manager dan 35.484 karyawan dalam mengoperasionalkan 4.492 toko yang tersebar di wilayah Jabodetabek maupun Indonesia bagian timur.
"Pengalaman Bapak Tri Prasetyo pada bidang retail diharapkan akan mengembangkan bisnis Perumda Pasar Jaya pada bidang perkulakan dan retail, serta memberikan dukungan dalam program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan," tuturnya.
Budi mengklaim, pengangkatan Tri sebagai Dirut Perumda Pasar Jaya sudah sesuai dengan prosedur.
Baca juga: Profil Dirut Pasar Jaya Tri Prasetyo, Mantan Bos Alfamart dengan Segudang Pengalaman
Dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk memutuskan pengangkatan dan pemberhentian Direksi.
Hal itu diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Kemudian, Pasal 9 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.
Serta, Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Untuk diketahui, Perumda Pasar Jaya merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta ini mengelola 153 pasar dan membina ribuan pedagang pasar.
Perumda Pasar Jaya saat ini sedang melaksanakan pembangunan dan/atau revitalisasi pada beberapa bangunan pasar rakyat sebagai bentuk peningkatan pelayanan perusahaan kepada pedagang maupun konsumen pasar, serta untuk memaksimalkan aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan.
Selain di bidang pengelolaan area pasar tersebut, Perumda Pasar Jaya mulai mengembangkan bisnis perkulakan dan retail yang memiliki peran penting dalam mendukung program-program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang dan jasa, salah satunya adalah program pangan murah KJP pada gerai-gerai Jakgrosir, Jakmart dan Mini DC milik Perumda Pasar Jaya yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.
“Kami berharap, Bapak Tri Prasetyo sebagai Dirut Perumda Pasar Jaya yang baru, yang juga berpengalaman di bidang retail ini, dapat melaksanakan tugas dengan baik, optimal, dan penuh tanggung jawab,” kata Budi.
Ia pun memastikan, penunjukan ini sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebut Gubernur Anies Baswedan sebagai kepala daerah memiliki kewenangan dalam memutuskan pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD DKI.
Aturan yang menjadi landasan keputusan keputusan Tri Prasetyo ini merujuk pada:
- Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
- Pasal 9 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya; dan
- Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/olase-foto-berbelanja-di-minimarket-dan-di-pasar-tradisi.jpg)