Punya Merek Dagang Mirip hingga Saling Gugat, Apa Sih Bedanya MS Glow dan PS Glow?
Berselisih hingga saling gugat, apa sebenarnya perbedaan merek MS Glow dengan PS Glow?
TRIBUNJAKARTA.COM - Perselisihan merek dagang antara MS Glow dan PS Glow hingga kini masih belum usai.
Kedua merek dagang ini diketahui saling gugat ke Pengadilan Niaga.
Awalnya, PS Glow mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan, namun gugatan itu ditolak.
Tak mau kalah, PS Glow kemudian melayangkan gugatan di tempat lain, yakni Pengadilan Niaga Surabaya.
Berbeda pengadilan, rupanya berbeda pula hakim yang memutuskan.
Gugatan PS Glow itu diterima Pengadilan Niaga Surabaya.
Putusan terakhir, MS Glow harus membayar ganti rugi Rp 37,9 miliar ke PS Glow.
Baca juga: MS Glow Menangkan Gugatan Sengketa dengan Merek Lawan PStore Glow
Sengketa merek dagang ini terjadi antara pemilik MS Glow, Gilang Widya Pramana yang lebih populer dikenal sebagai Juragan 99 melawan Putra Siregar, pemilik PS Glow.
Keduanya saling melapor tentang siapa yang sebenarnya lebih berhak atas merek dagang produk kosmetik tersebut.
Kasus ini menyita perhatian khalayak karena kedua pengusaha tersebut juga merupakan influencer di media sosial dan sebutan 'crazy rich'.
Lantas apa sebenarnya perbedaan mendasar antara PS Glow dan MS Glow yang sama-sama merupakan merek dagang kosmetik ini?
MS Glow
Dilansir Kompas.com, MS Glow dirintis istri Juragan 99, Shandy Purnamasari, pada 2013 sebagai lini produk perawatan wajah yang lengkap dan berkualitas tetapi ramah di kantong.
Perlahan, bisnis MS Glow mulai menanjak dan diminati sejumlah selebriti Tanah Air.
Sebut saja Nagita Slavina, Raffi Ahmad, dan Luna Maya, mengaku menggunakan produk MS Glow dengan setia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Putra-Siregar-dan-Shandy-Purnamasari.jpg)