Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ungkap Luka-luka yang Ada di Tubuh Brigadir J, Kuasa Hukum Minta Otopsi Ulang

Di tengah kematian Brigadir J yang disebut penuh kejanggalan, kuasa hukumnya kini datang ke Bareskrim membuat laporan. Ia juga minta otopsi ulang.

Editor: Siti Nawiroh
Kolase Tribun Jakarta
Kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak ungkap luka-luka yang ada di tubuh Brigadir J. (Kolase Tribun Jakarta) 

Kamaruddin kemudian merinci luka-luka yang ada di tubuh Brigadir J.

Menurutnya, ada dua jahitan di bagian hidung kliennya.

Baca juga: WhatsApp Sudah Bisa Digunakan, Ayah Brigadir J Ungkap Pesan yang Diduga Dihapus Peretas

Selain itu, ada perusakan semacam sayatan di bagian jari manis dan kaki.

"Kemudian ada di hidung ada dua jahitan, kemudian di bibir, kemudian di leher, kemudian di bahu sebelah kanan, kemudian ada memar di perut kanan kiri, kemudian ada juga di apa namanya itu, perut kanan dan kiri."

"Kemudian juga ada luka tembakan, ada juga perusakan jari atau jari manis. Kemudian ada juga perusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu," bebernya.

Kuasa hukum ungkap luka-luka yang ada di tubuh Brigadir J.
Kuasa hukum ungkap luka-luka yang ada di tubuh Brigadir J. (Kolase Tribun Jakarta)

Lebih lanjut, pihaknya mengaku ragu atas autopsi yang dilakukan kepolisian.

Lantaran, Kamaruddin menduga autopsi dilakukan di bawah tekanan sehingga belum diketahui apakah hasilnya benar atau tidak.

Karena itu, pihak Brigadir J meminta autopsi ulang.

"Jeroannya pun sudah tidak ada didalam jadi perlu autopsi ulang sama visum et repertrum ulang," ujarnya, dilansir Tribunnews.com.

"Informasinya dari media sudah di autopsi tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan dibawah kontrol atau pengaruh kita tidak tahu kebenarannya," imbuhnya.

Ada Dugaan Pembunuhan Berencana

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan dugaan pembunuhan berencana.

Diketahui, laporan ini diajukan lantaran pihak keluarga menduga tewasnya Brigadir J bukan karena baku tembak.

"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351," beber kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Senin (18/7/2022).

Selain dugaan pembunuhan berencana, tim kuasa hukum juga melaporkan dugaan pencurian atau penggelapan ponsel milik Brigadir J.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved